Polisi Gerebek Rumah Jadi Kantor Pinjol Ilegal, Perputaran Uang Capai Rp 3,25 M
Satu unit rumah di gang berubah fungsi menjadi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi menggerebeknya, Jumat (15/10) sore.
PONTIANAK, TRIBUNBATAM.id - Langkah polisi untuk menyikat habis praktik pinjaman online (pinjol) ilegal terlihat di Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menggerebek kantor pinjol yang diduga ilegal, Jumat (15/10) sore.
Perusahaan bernama PT Sumber Rezeki Digital ini berlokasi di salah satu rumah nomor 18 Gang Sukur 1, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.
Baca juga: Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Baca juga: Cerita Korban Pinjol, Difitnah Hingga Dihina Dengan kata-kata Kasar Karena Telat Bayar
Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan lokasi pinjol ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi.
Saat digerebek, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya. Total ada 14 pegawai PT. SRD yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll).
Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki 1.600 nasabah.
"Beberapa barang bukti sudah kami amankan berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," jelas Luthfie seperti dikutip dari TribunPontianak.co.id, Sabtu (16/10/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.
Baca juga: TERUNGKAP, Pemdoal Pinjol Ternyata Warga Negara Asing, Sudah Lama Tinggal di Jakarta
Baca juga: Polisi Tetapkan Direktur Pinjol Jadi Tersangka, Karyawan Diharuskan Wajib Lapor
Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut sebanyak Rp 3,25 Miliar.
Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus.
Tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegasnya.
KENALI Ciri-Ciri Pinjol Bodong
Polisi sebelumnya kian gencar melakukan penggerebakan terhadap aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Pasalnya, sudah banyak korban pinjol ilegal yang berjatuhan.
Tidak hanya mengalami kerugian materi, korban pinjol ilegal banyak yang depresi.
Seperti diketahui, pinjaman online atau pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Sayangnya pinjol ilegal justru menjamur dan bergentayangan mengincar para korbannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.
Baca juga: Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya
Baca juga: Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya
Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK).
OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.
Ciri-Ciri pinjol ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.
Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.
Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal:
- Melalui Website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
Baca juga: Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar OJK, Penambahan 13 Pinjaman Online
Baca juga: Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK
- Melalui WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
- Melalui Telepon 157 atau e-mail
1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;
2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;
3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.(TribunBatam.id) (TribunPontianak.co.id/Ferryanto)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pinjol
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polda Kalbar Grebek Perusahaan Pinjol di Pontianak, 14 Orang Diamankan dan Miliki Ribuan Nasabah, https://pontianak.tribunnews.com/2021/10/16/polda-kalbar-grebek-perusahaan-pinjol-di-pontianak-14-orang-diamankan-dan-miliki-ribuan-nasabah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi