LAWAN COVID19
Sekolah Wajib Punya Tempat Cuci Tangan untuk Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah mewajibkan sekolah memiliki tempat cuci tangan dan sanitasi air bersih sebagai syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Praktik cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik tentunya berkontribusi signifikan.
Berdasarkan data BPS melaporkan proporsi populasi yang mempunyai kebiasaan cuci tangan yang benar menurut wilayah kabupaten kota di Indonesia pada tahun 2018 masih di bawah 50 persen.
Artinya 3 tahun yang lalu 1 dari 2 orang tidak membiasakan mencuci tangan atau tidak mencuci tangan dengan benar.
Baca juga: Satgas Covid-19 Awasi Pembukaan Wisata di Bali
Lanjut Reisa, dari pantauan relawan yang melaporkan pengamatan mereka ke dashboard UNICEF dan Kemenkes, praktik cuci tangan diamati sudah naik ke rata-rata 60 persen populasi.
"Artinya sekarang 6 dari 10 orang mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dengan langkah yang benar," ucap Reisa.
Sementara, laporan hasil survei perilaku masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang dilakukan BPS pada periode 13-20 Juli 2021 memperlihatkan bahwa hampir 75 persen anggota masyarakat sudah sering cuci tangan.
Artinya 8 dari 10 orang Indonesia membersihkan tangannya sekitar 8 sampai dengan 10 kali sehari.
"Terbukti cuci tangan pakai sabun terkesan remeh, tetapi ternyata sangat penting dan kontribusinya sangat signifikan dalam mengantar kita ke situasi yang lebih kondusif ini," jelas Reisa.(tribunnews)