PERBANKAN
Jangan Asal Buang, Uang Rusak dan Lusuh Masih Bisa Ditukar di BI, Cek Cara dan Syaratnya Dulu
Uang rusak masih bisa menjadi alat tukar yang berharga bila ditangani dengan benar. Caranya dengan ditukar di Bank Indonesia.
Untuk uang rusak, terdapat beberapa syarat menukarkan uang rusak di BI yang harus dipenuhi.
BI hanya akan menukarkan uang rusak bila memenuhi syarat tertentu, salah satunya masih bisa dikenali ciri keasliannya dan memenuhi kriteria.
Bila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Nantinya, hasil penilitan dan besaran penggantian akan diberitahukan kepada penukar uang pada kesempatan pertama.
Syarat menukarkan uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:
- Fisik Uang Kertas lebih besar dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
- Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan
- Lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Baca juga: Tak Perlu Repot ke ATM, Simak Cara Bayar SPP Sekolah Non Tunai Lewat OVO
Baca juga: Cara Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI), Bisa Digadaikan Jika Butuh Uang
Sementara itu, uang rusak yang tidak akan diberi penggantian oleh BI adalah sebagai berikut:
- Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Cara Menukarkan Uang Rusak di BI
Untuk lebih rinci, cara menukarkan uang rusak di BI adalah sebagai berikut:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia