Senin, 1 Juni 2026

OTT KPK di Kuansing Riau, Sejumlah Orang Diperiksa

Terkait OTT KPK di Kuansing, penyidik lembaga anti rasuah itu masih memeriksa sejumlah orang untuk diminta keterangannya.

Tayang:
FOTO KOMPAS
Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terjadi di Provinsi Riau. Foto ilustrasi OTT KPK. 

RIAU, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Setelah di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan hingga menjerat Bupati Dodi Reza Alex Noerdin berserta sejumlah oknum ASN, Jumat (15/10), kini OTT KPK terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Kuansi, Provinsi Riau.

Sejumlah orang terjaring OTT KPK yang dilakukan sejak Senin 18 Oktober 2021.

Dikutip datri TribunPekanbaru.com, Bupati Kuansing Andi Putra turut diamankan dalam OTT KPK itu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan jika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kuansing.

"Benar ada kegiatan KPK dimaksud," ujarnya, Selasa (19/10/2021) pagi.

Baca juga: Kemana Wakil Bupati Musi Banyuasin saat OTT KPK Hingga Seret Dodi Reza Alex Noerdin?

Baca juga: OTT KPK Seret Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Berikut ASN, Tangkap Kadis PUPR di Rumah Ibadah

Tim KPK hingga kini masih melakukan proses lanjutan OTT di Kuansing, sejumlah orang dimintai keterangannya.

"Saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Terkait apa OTT di Kuansing ini, Ali Fikri menegaskan jika KPK akan menyampaikan keterangan lebih lanjut hari ini.

"Nanti akan diinfokan lebih lanjut," sebutnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, hingga kini tim KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, KPK melakukan giat di Riau," ujar Ghufron seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Kendati demikian, Ghufron enggan memerinci lebih detail di mana lokasi pastinya OTT tersebut dilakukan.

Dia juga belum bersedia menjelaskan siapa saja pihak-pihak yang diamankan. Ia meminta masyarakat bersabar dan menunggu kerja dari tim KPK.

"Tim kami masih melakukan pemeriksaan. Mohon bersabar, pada saatnya nanti kami umumkan," tutur Ghufron.

OTT KPK Musi Banyuasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah.

Baca juga: Bupati Musi Banyuasin Kena OTT KPK, Punya Mobil Porsche, Harta Tembus Rp 38,4 Miliar

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Andi Merya Nur Baru 3 Bulan Menjabat

Selain Dodi, ada tiga tersangka lainnya. Termasuk di antaranya Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/10/2021) malam di Jakarta, sedangkan anak buahnya ditangkap di luar ibu kota.

Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari.

Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

"Ditemukan bukti permulaan cukup, KPK tingkatkan ke penyidikan dengan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (16/10/2021) sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Perkara ini bermula ketika Pemkab Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan sejumlah proyek infrastruktur.

Untuk melaksanakan proyek tersebut, KPK menduga sudah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Mayori dan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Eddi Umari dan beberapa pejabat lainnya.

Arahan itu yakni, agar dalam proses pelaksanaan lelang tersebut direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksanaan proyek tersebut.

Dodi juga telah menentukan besaran pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni 10 persen untuk dirinya, 3-5 persen untuk Herman, serta 2-3 persen untuk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: OTT KPK di Probolinggo, Ali Fikri: Ada Beberapa Pihak, Tim KPK Masih Bekerja

Baca juga: Raja OTT KPK Muncul ke Publik, Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia, Terganjal Tangkap karena TWK

Perusahaan milik Suhandy kemudian yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Perusahaan tersebut memenangi empat paket proyek, di antaranya Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; serta normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

KPK menduga Suhandy menyuap Dodi dkk terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Alex, total commitment fee untuk Dodi Reza atas 4 proyek itu ialah Rp 2,6 miliar.

"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex.

Sebagian uang itu sudah diserahkan kepada Dodi melalui Herman Mayori dan Eddi Umari. Transaksi diduga terjadi pada Jumat (15/10/2021).

KPK mendapat informasi ada transfer uang dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening salah satu keluarga Eddi Umari.

Baca juga: Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah Bermula dari Laporan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Kasus

Baca juga: Sudah Punya Harta Rp 51 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK

Uang kemudian ditarik secara tunai lalu diberikan kepada Eddi Umari lalu kepada Herman Mayori untuk diserahkan ke Dodi Reza.

Pada hari itu, KPK mengamankan Herman Mayori di sebuah tempat ibadah di Musi Banyuasin.

Ditemukan uang Rp 270 juta yang dibungkus kantong plastik pada saat penangkapan itu.

Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy langsung diamankan serta diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Secara terpisah, KPK juga menangkap Dodi Reza yang sedang berada di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK mendapat bukti permulaan yang cukup. Keempatnya dijerat sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Dodi, Herman, Eddi selaku penerima suap.

Dodi dkk dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Suhandy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dodi ditahan di Rutan KPK di cabang Gedung ACLC Kavling C1, Jakarta Selatan. Tiga tersangka lainnya pun ditahan.(TribunBatam.id) (TribunPekanbaru.com/Ilham Yafiz) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang OTT KPK

Sumber: TribunPekanbaru.com, Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved