CORONA KEPRI

Batam PPKM Level 1, Pengelola Bioskop Belum Berani Terima Anak di Bawah 12 Tahun

Pengelola MB 2 Batam, Helilintar sebut pihaknya belum berani terima anak di bawah 12 tahun masuk bioskop meski Batam sudah PPKM Level 1. Ini sebabnya

Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
Batam PPKM Level 1, Pengelola Bioskop Belum Berani Terima Anak di Bawah 12 Tahun. Foto bioskop di Mal Botania (MB) 2 Batam, beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam telah berada pada PPKM Level 1.

Berdasarkan aturan Pemerintah Pusat, untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 terdapat pelonggaran.

Di antaranya, anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk ke bioskop.

Kapasitas bioskop juga dapat ditingkatkan maksimal menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen.

Meskipun begitu, pihak pengelola bioskop dan mal di Batam mengaku belum menerapkan sejumlah pelonggaran tersebut.

Lantaran belum menerima surat edaran dari Wali Kota Batam.

Hingga saat ini, mereka masih menunggu surat edaran tersebut untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Baca juga: Rekor Nihil Kasus Baru Covid-19 Berakhir, Kadinkes Minta Warga Tak Abai Prokes

Baca juga: PASIEN Baru Tambah 3 Orang, Total 15 Warga Batam Kena Covid-19 Masih Dirawat

"Untuk bioskop, sebenarnya pusat sudah membolehkan anak-anak untuk masuk ke bioskop. Hanya saja, kami belum berani memberlakukan itu.

Sebab belum ada aturan (SE Wali Kota) yang mengatur untuk bioskop di daerah," papar Helilintar selaku pengelola Mal Botania (MB) 2 Batam.

Ia menegaskan, apabila Surat Edaran Wali Kota telah diterbitkan, pihaknya akan langsung menerapkannya kepada pengunjung.

"Untuk kapasitas kita masih mengacu pada aturan lama yaitu 50 persen. Walau pusat mengatakan sudah boleh ditingkatkan menjadi 70 persen. Kita tunggu Surat Edaran Wali Kota saja," tuturnya.

Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya masih menerapkan Scan QR Code aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung yang ingin masuk ke area mal. Atau, pengunjung juga dapat menunjukkan sertifikat vaksinnya saat berada di pintu masuk.

"Anak-anak usia 12 tahun ke bawah sudah boleh masuk ke dalam mal. Area bermain anak juga sudah dibuka. Namun, sebelum masuk ke area bermain itu, pengunjung harus melakukan pengecekan tubuh," tuturnya.

Kapasitas Bioskop 70 Persen

Sebelumnya diberitakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam turun level.

Jika sebelumnya Batam berada pada PPKM level 2, saat ini kota industri ini berstatus PPKM level 1.

PPKM level 1 Batam dipertegas dengan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Itu berlaku mulai hari ini hingga 8 November 2021.

Laalu apa saja keuntungan dengan status PPKM level 1 Batam?

Dalam masa PPKM kali ini terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor.

Baca juga: Anambas PPKM Level 1 Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 1 Orang, Bupati Ucap Syukur

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Pemko Kaji Rencana Uji Imun Tubuh Masyarakat

Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2 termasuk level 1.

Selanjutnya penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen.

Serta diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.

Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Adapun aturan PPKM untuk wilayah Level 2 dan Level 1 diterapkan melalui kriteria zonasi.

Salah satu contohnya, wilayah berzona hijau dan kuning pada daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan peraturan teknis dari Kemendikbudristek RI.

Sementara wilayah berzona oranye, KBM tatap muka dilakan secara terbatas, sedangkan wilayah berzona merah diwajibkan menjalankan KBM daring.

Di samping itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar tradisional, kuliner, perhotelan, konstruksi, logistik, toko kelontong dan lain sebagainya boleh beroperasi seratus persen.

Baca juga: Karimun PPKM Level 1, Ini Sejumlah Kelonggaran yang Diberikan Pemda ke Warganya

Baca juga: PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri

Namun kegiatan operasional untuk rumah makan, restoran, mal atau pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 hingga 75 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan, bioskop dan tempat wisata juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah, terhadap seluruh pengunjung maupun pegawai.

Penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 dari Menteri Kesehatan serta tambahan indikator capaian total vaksinasi dosis satu.

Level PPKM di kabupaten/kota dinaikkan apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 40 persen.

Aturan Inmendagri tersebut berlaku dari tanggal 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021.(TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved