e-KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara dan Syarat Membuat e-KTP yang Baru Tanpa Ribet

Jika kehilangan e-KTP, maka hal yang perlu kamu lakukan adalah melakukan pembuatan e-KTP baru di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.

ist
Foto e-KTP. Simak cara dan syarat mengurus e-KTP yang hilang atau rusak. 

- Saat datang ke kecamatan, jangan lupa bawa dokumen berupa:

Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, fotokopi KK, fotokopi e-KTP yang hilang jika ada, surat pengantar dari kelurahan, dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

Proses pembuatan e-KTP baru memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

Anda wajib datang dan mengambil sendiri e-KTP yang baru dan tidak boleh diwakilkan.

Hal ini dikarenakan kantor kecamatan akan memeriksa atau melakukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP yang baru tersebut.

Penting untuk diperhatikan jika proses untuk mengurus e-KTP yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya apapun alias gratis. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved