e-KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara dan Syarat Membuat e-KTP yang Baru Tanpa Ribet
Jika kehilangan e-KTP, maka hal yang perlu kamu lakukan adalah melakukan pembuatan e-KTP baru di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.
TRIBUNBATAM.id - Dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya merupakan salah bentuk penanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI).
Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami penduduk.
Lalu bagaiman jika salah dokumen penting seperti e-KTP Anda hilang?
Jangan panik dulu. Kehilangan e-KTP harus segera diurus karena dokumen ini digunakan untuk berbagai kepentingan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau biasa disebut dengan e-KTP digunakan untuk mengurus NPWP, SIM, hingga BPJS Kesehatan, dan dokumen lainnya.
Pasalnya di dalam E-KTP atau KTP elektronik dicantumkan NIK yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain.
Baca juga: Cara Memperbarui Data di e-KTP Ketika Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Baca juga: NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya
Nah jika Anda kehilangan e-KTP , maka hal yang perlu kamu lakukan adalah melakukan pembuatan e-KTP baru di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili KTP.
Namun, sebelum mengurus ulang, kamu harus membuat surat kehilangan e-KTP di kantor polisi sesuai domisili anda.
Surat kehilangan e-KTP menjadi satu diantara dokumen pendukung untuk membuat KTP baru.
Berikut ini syarat dokumen yang harus dibawa saat mengurus KTP hilang atau rusak :
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis
Selain berkas utama tersebut, kamu juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari RT/RW
Mengurus KTP yang hilang atau rusak
Pertama-tama Anda perlu mengurus surat kehilangan e-KTP di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi jika KTP Anda ditemukan di digunakan untuk tindak melanggar hukum.
Surat ini berlaku selama 2 bulan, jadi sebaiknya segera mengurus KTP Anda yang hilang sebelum masa berlaku Surat Kehilangan habis.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, berikut ini langkah yang perlu dilakukan:
- Membuat surat keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.
- Membawa seluruh dokumen persyaratan mengurus KTP hilang ke kantor kelurahan atau balai desa.
- Anda akan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru yang akan dibawa ke kantor kecamatan.
- Saat datang ke kecamatan, jangan lupa bawa dokumen berupa:
Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, fotokopi KK, fotokopi e-KTP yang hilang jika ada, surat pengantar dari kelurahan, dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
Proses pembuatan e-KTP baru memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Anda wajib datang dan mengambil sendiri e-KTP yang baru dan tidak boleh diwakilkan.
Hal ini dikarenakan kantor kecamatan akan memeriksa atau melakukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP yang baru tersebut.
Penting untuk diperhatikan jika proses untuk mengurus e-KTP yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya apapun alias gratis. (*)