Senin, 11 Mei 2026

INFO PENERBANGAN

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Batam

Kelonggaran anak usia di bawah 12 tahun yang kini bisa naik pesawat, sebenarnya bertentangan dengan aturan pemerintah yang belum membolehkan hal itu

Tayang:
upgradedpoints.com via tribun travel
Ilustrasi terbang bersama anak kecil. Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Batam 

TRIBUNBATAM.id - Informasi penerbangan adalah salah satu hal yang banyak dicari di masa  PPKM.

Hal itu dikarenakan penerbangan di masa pandemi tak seperti perjalanan naik pesawat pada umumnya.

Terdapat beberapa syarat pendukung yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat terbang.

Adapun saat ini, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 1 November 2021.

Selain tentunya tiket pesawat, vaksin Covid-19 dan RT-PCR/tes antigen (untuk rute tertentu), ada beberapa hal lain yang perlu diketahui calon penumpang pesawat terbang.

Aturan-aturan tentang perjalanan orang selama PPKM terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), maupun imbauan-imbauan dari otoritas bandara dan maskapai penerbangan.

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Ini Pesan Wakil Walikota Batam

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalanan Bagi Calon Penumpang Kapal Pelni

Jika persyaratan di atas adalah persyaratan bagi calon penumpang pesawat terbang dewasa, bagaimana dengan persyaratan terbang anak-anak usia di bawah 12 tahun?

Nah, kabar baiknya, bagi pasangan keluarga yang memiliki anak usia di bawah 12 tahun dan ingin bepergian naik pesawat terbang di masa PPKM, bisa dilakukan tetapi dengan syarat.

Mereka bisa terbang dengan dilengkapi surat dari Satgas Covid-19 daerahnya, dan surat keterangan dari fasilitas kesehatan setempat.

Kelonggaran anak usia di bawah 12 tahun yang kini bisa naik pesawat, sebenarnya bertentangan dengan aturan pemerintah yang belum membolehkan hal itu.

Namun di lapangan terjadi diskresi, di mana anak terpaksa harus berangkat atau ikut ke luar kota karena orangtuanya pindah tugas, pindah sekolah atau keperluan lain.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang menjelaskan, kepentingan yang mengharuskan si anak ikut bersama orangtuanya naik pesawat jadi diskresi dari aturan Kemenkes.

Baca juga: Gagap Terbang Masa Pandemi! Ini Cara Bepergian Naik Pesawat Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Bandara Tanjung Pinang, Ibu Kota Kepri Tak Lagi PPKM Level 1

"Misalnya kalau orangtuanya pindah tugas, atau ada kepentingan lain," kata Bambang Soepriono saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, anak di bawah 12 tahun wajib PCR.

"Karena mereka belum divaksin Covid-19," ujarnya lagi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved