CORONA KEPRI

Syarat Naik Pesawat Bandara Tanjung Pinang, Ibu Kota Kepri Tak Lagi PPKM Level 1

Otoritas Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih menerapkan syarat naik pesawat berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Suasana di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (20/10/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Berikut persyaratan melakukan penerbangan melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang saat penerapan PPKM level 2.

Seperti kita ketahui, saat ini Kota Tanjungpinang tengah diterapkan PPKM level 2.

Ketentuan itu berlaku sejak 19 Oktober 2021 seperti yang tercantum dalam Inmendagri nomor 54 tahun 2021 yang terbit pada 18 Oktober 2021 lalu.

Sebelumnya, ibu kota Kepri sebelumnya berstatus PPKM Level 1.

Mengenai hal itu, banyak masyarakat bertanya apa saja persyaratan untuk melakukan penerbangan melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Baik penerbangan dalam Provinsi Kepulauan Riau ataupun lintas provinsi di saat penerapan PPKM level 2.

Kepala Dinas Operasi dan Pelayanan Bandara RHF Tanjungpinang, Rudi Sudrajad menjelaskan bahwa saat ini persyaratan untuk melakukan penerbangan melalui Bandara RHF Tanjungpinang masih menggunakan aturan saat PPKM level 1.

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tahu 5 Hal bila Ingin Terbang Masa PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tes Antigen Tidak Berlaku Lagi, Harus PCR Walau Sudah Vaksin Dosis 2

"Cukup menggunakan Rapid Test Antigen bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

Sementara itu bagi yang belum lengkap dosis 2 wajib melampirkan Rapid Test PCR," kata Rudi kepada TribunBatam.id di Bandara RHF Tanjungpinang, Rabu (20/10/2021)

Kendatipun demikian, Rudi melanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19 Pusat dan juga Menteri Perhubungan.

"Kami masih menunggu surat edaran dari pusat terkait persyaratan melakukan penerbangan melalui Bandara RHF saat penerapan PPKM level 2, apakah menggunakan rapid test Antigen atau PCR?," jelasnya.

Selain itu, salah satu syarat lainnya adalah memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Dimana aplikasi ini akan mempermudah calon penumpang saat melakukan validasi data, cukup dengan melakukan scan barcode di pintu masuk penerbangan.

Pantauan Tribunbatam.id, sekitar pukul 12.30 WIB, tampak calon penumpang di Bandara RHF cukup ramai.

Keramaian itu tepat di pintu masuk Penerbangan, para calon sedang melakukan antrean untuk melakukan validasi data kemudian masuk ke dalam bandara.

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Walikota Ungkap Perbedaan Aturan dengan Level 2

Baca juga: INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda, dan Citilink Masa PPKM hingga 1 Novermber 2021

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved