CORONA KEPRI

Syarat Naik Pesawat Bandara Tanjung Pinang, Ibu Kota Kepri Tak Lagi PPKM Level 1

Otoritas Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih menerapkan syarat naik pesawat berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Suasana di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (20/10/2021). 

Terlihat pula calon penumpang tersebut diatur sedemikian rupa oleh petugas agar tidak melanggar protokol kesehatan yaitu tetap menjaga jarak.

Ganes, salah satu calon penumpang yang hendak melakukan penerbangan menuju Jakarta mengaku bahwa ia memiliki surat keterangan negatif Rapid Test PCR.

"Saya pakai PCR bang, soalnya orangtua saya yang suruh, tapi jika ditanya mana yang lebih enak antara Rapid Test Antigen atau PCR tentu anitgen, soalnya antigen lebih murah," ujar pemuda itu.

Sementara itu Ratna, penumpang lainnya mengaku bahwa ia sangat bersyukur sebab syarat penerbangan saat ini masih menggunakan Rapid Test Antigen.

"Syukurnya masih bisa Rapid Test Antigen.

Kalau PCR tentu saya harus sweb ulang dan nambah biaya lagi, bisa jadi saya tak jadi terbang," katanya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved