BATAM TERKINI

Batam PPKM Level 1, Walikota Ungkap Perbedaan Aturan dengan Level 2

Walikota Batam HM Rudi mengungkapkan perbedaan antara aturan berlaku saat PPKM level 1 dengan PPKM level 2 yang akan berlaku hingga 8 November 2021.

ISTIMEWA
Walikota Batam HM Rudi mengungkapkan perbedaan antara aturan berlaku saat PPKM level 1 dengan PPKM level 2 yang akan berlaku hingga 8 November 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Batam masuk level 1. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan bernomor 61 tahun 2021 pengetatan PPKM Level 1 ini  akan berlaku hingga 8 November mendatang. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan penurunan level ini tidak lepas dari peran semua pihak. 

"Kita sudah berada di level 1. Lantaran kondisi Batam terus membaik. Pengendalian penyebaran yang dilakukan selama ini membuahkan hasil, namun tetap saya tegaskan tidak ada yang lepas masker, dan itu penting," ujar Rudi, Rabu (20/10/2021).

Diakuinya penurunan level ini, aturan untuk restoran dan kafe yang berada di dalam kawasan bioskop dapat melayani pembeli untuk makan dan minum, namun dengan kapasitas 50 persen.

Padahal sebelumnya pada PPKM level II, dalam kawasan bioskop tidak boleh ada aktivitas makan dan minum. Sehingga selama menonton pengunjung tak dibenarkan buka masker.

Selain itu, memasuki kawasan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas bioskop hanya sudah boleh diisi 70 persen dari total kapasitas. 

Untuk pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas hanya dibatasi hingga 75 persen. 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protkes ketat.

Baca juga: PASIEN Baru Tambah 3 Orang, Total 15 Warga Batam Kena Covid-19 Masih Dirawat

Baca juga: ATURAN PPKM Level 1 di Batam, Soal Sekolah Tatap Muka hingga Jam Operasional Usaha

 

Serta Pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. 

Kemudian di rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan protkes ketat. 

Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan di tempat peribadatan paling banyak 75 persen.

Kemudian kegiatan seni/budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan, kegiatan area publik, rapat dan seminar dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen.  

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran Nomor 61 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

"SE ini diambil dasarnya dari Inmendagri Nomor 54 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1," ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah, Rabu (20/10/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved