INFO PENERBANGAN

INFO Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang, Penumpang Wajib Tes PCR, Batam?

Di tengah periode PPKM 19 Oktober-1 November 2019 berjalan syarat naik pesawat terbang kini wajib dengan hasil Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)...

Lillian SUWANRUMPHA / AFP
INFO Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang, Penumpang Wajib Tes PCR, Batam? Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Kapasitas penumpang pesawat terbang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meningkat di masa pandemi.

Mencegah naiknya kembali kasus aktif Covid-19, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan perjalanan orang dengan pesawat terbang di masa pandemi.

Ke depan, calon penumpang tak dibenarkan terbang dengan kelengkapan berkas hasil tes antigen negatif Covid-19.

Periode PPKM 19 Oktober-1 November 2019, pemerintah mewajibkan penumpang melengkapi diri dengan hasil Tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kebijakan baru ini berimplikasi dengan diizinkannya pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif, sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.

Baca juga: Syarat Penerbangan Menurut Satgas Covid-19 Kepri: Cukup Antigen Jika 2 Kali Vaksin

Baca juga: Wali Kota Rudi Minta Penerbangan Umrah Langsung Dari Batam

Adapun sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR, karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

Sehingga, hal ini diperlukan peningkatan screening.

"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap.

Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Dilansir dari Kompas, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona ketika mobilitas mulai meningkat.

"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," ujar Alex saat dihubungi secara terpisah.

Adapun Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, aturan baru tersebut akan dituangkan secara lebih terperinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah.

Baca juga: Jika PPKM Kepri Sudah Level 2, Gubernur Minta Penerbangan ke Kepri Pakai Antigen

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Sehari Tembus hingga 7.175 Orang

"Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen)," kata Adita.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved