Selasa, 21 April 2026

42 eks Pegawai KPK Surati Presiden Jokowi, Berharap Jadi ASN

57 eks pegawai KPK sebelumnya diberhentikan setelah dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian menjadi ASN.

Tribunnews
Puluhan eks pegawai KPK mengajukan banding administratif ke Presiden Jokowi. Mereka meminta untuk membatalkan pemberhentian mereka di KPK. Foto Bupati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 42 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap untuk bekerja di lembaga anti rasuah itu.

Mereka mengajukan surat banding administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat yang mereka tujukan, Kamis (21/10), puluhan eks pegawai KPK itu meminta Presiden Jokowi membatalkan dan atau menyatakan tidak sahnya keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai.

Mereka juga meminta presiden menetapkan atau mengangkat mantan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.

Adapun surat itu disampaikan kepada presiden Republik Indonesia dengan alamat Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 3, Jakarta Pusat, 10110 kepada Menteri Sekretaris Negara Jl. Veteran No. 17–18, Jakarta Pusat, 10110.

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Hukum yang Menjeratnya

Baca juga: OTT KPK di Riau Seret Bupati Kuansing Andi Putra? Ini Kata Pengacara

Sebanyak 57 pegawai KPK sebelumnya diberhentikan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN.

"Banding administratif ini kami sampaikan kepada bapak Presiden RI," ujar mantan pegawai KPK dalam surat tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Dalam surat itu dijelaskan, landasan banding administratif diajukan eks pegawai karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Presiden dinilai sebagai atasan pimpinan KPK yang mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.

"Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan," demikian isi surat tersebut.

Dalam uraian surat banding administratif itu, mantan pegawai KPK juga membawa kesimpulan dari empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK.

Baca juga: OTT Bupati Musi Banyuasin, KPK Sebut Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Fee Rp 2,6 M

Baca juga: Bupati Musi Banyuasin Kena OTT KPK, Punya Mobil Porsche, Harta Tembus Rp 38,4 Miliar

Ombudsman RI dan Komnas HAM misalnya, menemukan malaadministrasi penyelenggaraan TWK dan 11 jenis pelanggaran HAM dalam asesmen tersebut.

Dua lembaga itu pun meminta pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK dilantik dan diangkat sebagai ASN di KPK.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

Adapun putusan Mahkamah Agung (MA) menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah. Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

Selain itu, pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat Pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama madya.

Delegasi itu dapat diberikan kepada, a) menteri di kementerian, b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/wali kota di kabupaten/kota.

"Dengan demikian kewenangan kepegawaian berupa penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN pada menteri dan kepala lembaga negara dan sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara hanyalah berupa pendelegasian kewenangan dari presiden," demikian isi surat tersebut.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,7 Miliar terkait OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Baca juga: Novel Baswedan Kembali di Tantang KPK, Jika Tahu Orang Dalam Aziz Syamsuddin di KPK Segera Melapor

PILIH Jualan Nasi Goreng

Nasib eks pegawai KPK yang tak lolos seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebelumnya viral di media sosial.

Mereka bahkan ada yang banting setir menjadi penjual nasi goreng.

Hal baru ini yang dilakoni Juliandi Tigor Simanjuntak.

Mantan Fungsional Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), , menjadi penjual sekaligus juru masak warung nasi goreng KS Rempah yang berlokasi di Jalan Raya Hankam Nomor 88, RT 02/RW 06, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Semua pegawai KPK kini berstatus ASN.

"Kami diproyeksikan (awal) bulan Oktober sudah diputus pekerjaan.

Artinya, saya berusaha mencari solusi. Ya inilah yang bisa saya lakukan, usaha bikin nasi goreng," tutur Tigor saat ditemui di warungnya, Senin (11/10/2021) malam.

Dia mengaku, keputusannya untuk menjadi pedagang nasi goreng muncul ketika dikeluarkanya Surat Keterangan (SK) Nomor 652 yang berisi tentang pemecatan dirinya per 1 November 2021.

Namun, sebelum pemecatan yang akhirnya dilakukan pada 30 September tersebut, dia bersama kawan-kawan lainya telah tidak diberi pekerjaan.

Baca juga: Bupati Musi Banyuasin Kena OTT KPK, Punya Mobil Porsche, Harta Tembus Rp 38,4 Miliar

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Siapa Orang Dalam yang Dipasang Aziz Syamsuddin di KPK

Tigor mengungkapkan, peluang usaha nasi goreng itu ia dapatkan dari YouTube.

"Sebenarnya ketika surat keputusan itu terbit, saya pribadi enggak ada kegiatanlah.

Di rumah baca buku udah bosanlah kira kira.

Akhirnya saya kegiatannya kan nonton YouTube tuh, terus saya cari ide kira-kira apa sih yang bisa diproduksi," ujarnya.

Tigor mengatakan hampir semua menu yang terdapat di tempat usahanya berawal dari YouTube.

Dia menonton sejumlah video dan akhirnya bisa meracik berbagai resep nasi goreng.

"Karena tidak ada kegiatan, saya coba-coba melihat resep semua yang ada di YouTube, tapi tentunya saya enggak satu menu yah.

Saya kombinasikan entah beberapa menu. Inilah salah satu yang bisa saya sajikan.

Jadi ada khasnya dalam usaha saya ini," ujar Tigor.

Baca juga: Reaksi Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK

Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Punya Andil Terpilihnya Firli Bahuri cs

Alih profesi itu tidak membuat Tigor merasa malu.

Menurut dia, apapun usaha yang dilakukan apabila sesuai dengan hati nurani, jalani saja.

“Enggak ada, untuk menuju sesuatu kita harus ada pengorbanan.

Menurut saya, membanggakan jualan (nasi goreng) ya.

Usaha memang harus begini, merintis dari nol. Saya rasa, yang sekarang sudah berhasil ada kalanya dia merintis dari nol,” ujar dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil/Djati Waluyo)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved