KPK Tahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Punya Andil Terpilihnya Firli Bahuri cs

Azis Syamsuddin yang sebelumnya dijemput paksa KPK rupanya punya andil dalam proses 5 komisioner KPK sekarang. Hartanya pun naik selama pandemi.

TribunBatam.id/Istimewa via Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9) dini hari.

Ia terjerat kasus dugaan siap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI itu sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjemputan paksa di kediamannya tersebut lantaran Aziz Syamsuddin tidak mengindahkan panggilan penyidik KPK.

Politisi Partai Golkar tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Ini Reaksi Golkar

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara

KPK sebelumnya telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaan Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin mengaku sedang menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Azis diduga memberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penanganan perkara tersebut.

Dalam pengurusan perkara itu, Robin berkolaborasi dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MS).

Dalam ekspos yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Tribunnews.com, komitmen dugaan suap Azis ke Robin dan Maskur senilai Rp 4 miliar.

Dari jumlah tersebut, pemberian uang yang terealisasi secara bertahap senilai Rp 3,1 miliar, dalam bentuk Rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

"Sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Firli.

Atas perbuatannya tersebut, kata Firli tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kronologi Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Kepala BPBD Koltim Lebih Dulu Diamankan?

Baca juga: Ketua DPRD Tanjungpinang Bingung Golkar Gugat Hasil Pemilihan Wawako: Salahnya Dimana

Tak ada pasal penyertaan atau Pasal 55 dalam sangkaan terhadap Azis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved