Amarah Suami Memuncak Lihat Chat Istri, Candaan Teman Berujung Kenyataan
Candaan teman Fadli untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri berujung kenyatan. Amarah pria 21 tahun ini memuncak setelah melihat chat istrinya.
Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual hp tersebut ke konter sebesar Rp 11 juta.
Atas perbuatan keduanya. Tersangka M Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara.(TribunBatam.id) (Bangkapos.com/Yuranda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pembunuhan
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Istri di Toboali 'Digauli' Sebelum Dicekik hingga Tewas, Terkuak Rafly Kerap Nyabu, Ini Lengkapnya!