Amarah Suami Memuncak Lihat Chat Istri, Candaan Teman Berujung Kenyataan

Candaan teman Fadli untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri berujung kenyatan. Amarah pria 21 tahun ini memuncak setelah melihat chat istrinya.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka pembunuh istri sendiri, M Rafli (kaki perban) bersama Apoi rekan indekos sekaligus tersangka lainnya saat digiring ke Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021). 

Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual hp tersebut ke konter sebesar Rp 11 juta.

Atas perbuatan keduanya. Tersangka M Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara.(TribunBatam.id) (Bangkapos.com/Yuranda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Pembunuhan

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Istri di Toboali 'Digauli' Sebelum Dicekik hingga Tewas, Terkuak Rafly Kerap Nyabu, Ini Lengkapnya!

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved