PROPERTI
Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Uang Muka
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta khusus pembelian rumah tapak.
- Biaya provisi 0,50 persen
- Biaya administrasi Rp 250.000
- Perhitungan bunga annuitas.
Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
- Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif
- Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Investasi Emas dengan Cara Menyicil di Bank Syariah Indonesia, Masa Cicil hingga 5 Tahun
Baca juga: Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya
Kelengkapan Dokumen KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan