PROPERTI

Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Uang Muka

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta khusus pembelian rumah tapak.

TRIBUN BATAM/AMIN
Foto ilustrasi. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan KPR subsidi ke Bank BTN. 

- Biaya provisi 0,50 persen

- Biaya administrasi Rp 250.000

- Perhitungan bunga annuitas.

Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

- Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif

- Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Investasi Emas dengan Cara Menyicil di Bank Syariah Indonesia, Masa Cicil hingga 5 Tahun

Baca juga: Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya

Kelengkapan Dokumen KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved