INFO PENERBANGAN
PANDUAN dan Syarat Naik Pesawat Terbang Anak di Bawah 12 Tahun dan Dewasa hingga 1 November 2021
Pemerintah memperlonggar aturan naik pesawat terbang untuk anak usia di bawah 12 tahun, namun dengan melengkapi berbagai syarat.
Berikut beberapa hal yang wajib diketahui jika ingin bepergian naik pesawat di masa PPKM.
1. Sudah vaksin Covid-19
Calon penumpang wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Mereka yang tak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari RS.
2. Tes PCR
Wajib tes PCR dengan hasil negatif, menjadi syarat penerbangan di masa PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Sesuaikan aturan daerah tujuan Anda, apakah menerapkan wajib PCR atau cukup tes antigen, termasuk masa berlaku dari hasil kedua tes tersebut.
3. Aturan khusus membawa anak
Anak usia di bawah 12 tahun bisa melakukan perjalanan dengan pesawat terbang, dengan dilengkapi tes PCR hasil negatif Covid-19.
Selain itu anak bisa melakukan perjalanan jika didampingi orangtua/wali.
Baca juga: Cara Scan Barcode PeduiLindungi di Aplikasi Gojek dan Tokopedia untuk Masuk Mal dan Bioskop
Baca juga: Cuma Butuh Sertifikat Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Kapal RoRo dan Pesawat Antar Wilayah Kepri
4. Persiapkan tanda pengenal
Setelah ketiga poin di atas lengkap saatnya Anda ke bandara.
Saat proses pemeriksaan berkas di bandara, termasuk saat melakukan check in maka kartu tanda pengenal akan diminta petugas.
5. Tibalah lebih awal di bandara
Tujuannya adalah untuk menghindari keterlambatan terbang karena serangkaian pemeriksaan berkas yang akan dilakukan petugas.
(*)