INFO PENERBANGAN
PANDUAN dan Syarat Naik Pesawat Terbang Anak di Bawah 12 Tahun dan Dewasa hingga 1 November 2021
Pemerintah memperlonggar aturan naik pesawat terbang untuk anak usia di bawah 12 tahun, namun dengan melengkapi berbagai syarat.
TRIBUNBATAM.id - Anak berusia di bawah 12 tahun kini bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Ini berlangsung di masa perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021 mendatang.
Pemerintah memperlonggar aturan naik pesawat terbang untuk anak usia di bawah 12 tahun, namun dengan melengkapi berbagai syarat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi orangtua/wali anak, adalah menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dan harus didampingi orangtua maupun wali ketika bepergian.
Lalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19, mendapat pendampingan orangtua serta dalam kondisi sehat.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya.
Mereka sudah bisa (naik pesawat) asalkan penuh kehati-hatian dan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: TARIF PCR Terbaru untuk Syarat Naik Pesawat Terbang Periode 19 Oktober -1 November 2021
Baca juga: Panduan Perjalanan Naik Pesawat Rute Domestik Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Terkait aturan terbaru ini, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai Kamis (21/10/2021), sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Syarat naik pesawat terbang
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM Level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
Baca juga: Apa Itu Tes PCR? Selama PPKM Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Bedanya dengan Swab Antigen
Baca juga: INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda, dan Citilink Masa PPKM hingga 1 Novermber 2021