BATAM TERKINI
JADI Idola Investor Sejak Bebas Status Quo, Rempang - Galang Bakal Dimasukkan HPL
Setelah Rempang-Galang bebas dari Status Quo sejak tahun 2011, kawasan ini banyak dilirik oleh para investor yang ingin mengelola kawasan ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kawasan Rempang-Galang bebas dari Status Quo sejak tahun 2011.
Ini membuat kawasan tersebut menjadi wilayah yang banyak dilirik para investor.
Status Quo otomatis hilang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2011 tentang perubahan atas PP Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Tanpa Status Quo, secara administratif Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak lagi memiliki hambatan dalam mengelola kawasan Rempang dan Galang tersebut, khususnya untuk kepentingan investasi.
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada area ini memang sudah atas nama BP Batam.
Namun lahan yang hendak dikelola itu harus dibebaskan terlebih dahulu, karena sebelumnya masih dikuasai masyarakat.
Pembebasan lahan ini diurus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: VIRAL! Video Penganiayaan Karyawan Kafe di Batam Berdurasi 51 Detik, Ini Kata Polisi
Baca juga: BURUH Batam Gelar Demo, Ketua Apindo : Utamakan Berunding Dibanding Turun ke Jalan
"Pengembangan kawasan Rempang-Galang ini tentunya menjadi perhatian kita bersama. Saat ini kawasan tersebut masih dalam proses 'meng-HPL-kan," ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Selasa (26/10/2021).
Rudi sendiri mengakui proses menjadikan lahan HPL tersebut tidak mudah.
Sebab tata ruang telah dibagi-bagi, mulai dari hutan lindung, hutan konversi, dan sebagainya.
"Kita lihat secara parsial, mana saja yang dibutuhkan maka akan kita ajukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada beberapa lokasi yang akan dikerjakan secara besar," tambah Rudi. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google