Sabtu, 18 April 2026

KEPRI TERKINI

Warga Anambas Temui DPD RI Dapil Kepri Bahas Pembentukan Kabupaten Baru

Sekretaris Badan Percepatan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Utara (BP2KKAU) menemui anggota DPD RI dapil Kepri, Richard Hamonangan Pasaribu.

TribunBatam.id/Istimewa
Sekretaris Badan Percepatan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Utara (BP2KKAU), Hamdan saat menemui anggota DPD RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Richard Hamonangan Pasaribu di Batam, Selasa (26/10/2021). 

"Kalau urusan mau mengganggu wilayah atau negara lain, mau jadi provinsi pun, itu juga mereka bisa lakukan. Artinya jangankan kabupaten atau provinsi yang mereka ganggu, negara scoop-nya lebih besar. Jadi nggak ada relevansinya dengan mau dibentuk provinsi," tegas Doli.

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Ia mengatakan Kabupaten Natuna tidak ada dalam daftar calon daerah otonomi baru yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sampai hari ini di Kemendagri sudah terdaftar sekitar 315 calon daerah otonomi baru, baik provinsi maupun di kabupaten atau kota. Saya belum lihat sepenuhnya, tetapi setahu saya di Natuna tidak ada (dalam daftar)," jelasnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi Khusus.

Usul tersebut sebagai sikap menanggapi adanya laporan aktivitas kapal China di perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Laut Natuna Utara.

Baca juga: NATUNA Dikabarkan Bakal Jadi Provinsi Khusus, Ini Kata Plt Gubernur Kepri dan Bupati Natuna

Baca juga: JADWAL Terbaru Kapal MV. Putri Anggraini 05 dari Anambas Tujuan Tanjungpinang dan Batam

"Mengusulkan kepada pemerintah pusat agar supaya memperkuat/meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas," kata Hamid dalam keterangan tertulisnya Sabtu (4/1/2019).

Hamid merujuk pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.

"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola, dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," ucapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved