KARIMUN TERKINI
Kanwil Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Total Rp 362 Juta
Pemusnahan sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan Kanwil DJBC Khusus Kepri merupakan hasil penindakan sejak 2019 hingga 2020.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang ilegal.
Pemusnahan sejumlah barang ilegal ini merupakan hasil penindakan patroli di sekitar wilayah Karimun sejak 2019 hingga 2020.
Totalnya bahkan mencapai Rp 362 juta.
Selain minuman keras (miras), sejumlah barang ilegal lainnya yang dimusnahkan di antaranya ban bekas, sepatu, aneka obat-obatan hingga kayu teki.
Kepala Bagian Umum DJBC Kepri, Muhammad Suhada, menjelaskan penindakan ini menunjukan jika aktivitas dan upaya penyelundupan sejumlah barang secara ilegal masih secara masif terjadi wilayah perairan Karimun.
Baca juga: Kepala Stasiun KIPM dan Bea Cukai Batam Lepas Ekspor Rumput Laut 2.471 Ton ke Tiongkok
Baca juga: Bea Cukai Batam Lelang Mobil Mewah, Kumpulkan PNBP Rp 5,8 Miliar
Dengan begitu, pihaknya melakukan patroli gabungan demi mencegah terjadinya barang ilegal tanpan dokumen resmi.
"Makanya selain patroli mandiri kami juga melalukan patroli gabungan bersama kantor pusat yakni patroli Sriwijaya.
Patroli ini bergerak dari ujung Aceh hingga Natuna," jelasnya.
Berdasarkan wilayah, pihaknya juga telah memiliki pemetaan wilayah di perairan Karimun yang memiliki potensi dijadikan sebagai jalur yang digunakan untuk melakukan aktivitas penyelundupan.
"Dengan itu, kita bisa memungkinkan untuk memitigasi terkait daerah penyelundupan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang akan masuk ke Karimun," sebutnya.
TEGAH Ribuan Batang Kayu Bakau
Ribuan batang kayu bakau asal Indonesia sebelumnya nyaris beredar ke Negeri jiran Malaysia.
Anggota Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri menemukannya dalam Kapal Motor (KM) Rafida Jaya ketika berada di perairan Panjang Utara, Senin (18/10).
Petugas mendapati empat awak kapal membawa batang kayu bakau dari selat Riau yang akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia.
Baca juga: Kanwil DJBC Kepri Hibahkan Barang Senilai Rp 54 Juta ke Yayasan TPQ Fastabiqul Khairat
Baca juga: KKSS Karimun Minta Kasus Haji Permata Diusut Tuntas, Bakal Datangi Kanwil DJBC Kepri
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan bahwa kayu bakau telah dilindungi undang-undang.