KARIMUN TERKINI
Kanwil Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Total Rp 362 Juta
Pemusnahan sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan Kanwil DJBC Khusus Kepri merupakan hasil penindakan sejak 2019 hingga 2020.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Hal ini berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak ekosistem sekitar.
"Pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya Pasal 102A karena mengangkut barang ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah," ucap Rofiq saat melakukan pers rilis.
Dengan begitu, pihak DJBC terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal.
"Petugas sudah membawa barang bukti beserta 8 awak kapal ke kanwil khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Berdasarkan data penindakan, pada tahun 2020 pihaknya telah mengamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau hingga saat ini tercatat telah 21.186 batang.
Selain itu, kenaikan jumlah batang kayu sebanyak 280 persen ini diperkirakan sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: KKSS Batam Rapat Jelang Demo Soal Haji Permata ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun
Baca juga: VIDEO Pemusnahan 532,9 Ton Amonium Nitrat Titipan Kejari Karimun di Kanwil DJBC Khusus Kepri
Diketahui Indonesia memiliki kurang lebih 20 persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia.
"Indonesia memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove. Tetapi, yang paling penting adalah bagaimana memelihara, merawat, merehabilitasi yang rusak, sehingga hutan mangrove terjaga,” terangnya.
Tidak hanya itu, ia menegaskan pihak pemerintah juga menjadi peran penting dalam kegiatan rehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun