NEWS VIDEO
VIDEO Pemusnahan 532,9 Ton Amonium Nitrat Titipan Kejari Karimun di Kanwil DJBC Khusus Kepri
Keberadaan amonium nitrat di Kabupaten Karimun itu menjadi pembahasan di Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 532, 9 ton amonium nitrat titipan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karimun di Kanwil DJBC Khusus Kepri akhirnya dimusnahkan.
Amonium nitrat itu sebelumnya tersimpan di area Kanwil DJBC Khusus Kepri sekitar 8 tahun lamanya.
Keberadaan amonium nitrat dengan jumlah banyak itu, sempat membuat khawatir, setidaknya Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto.
Apalagi setelah insiden ledakan di Beirut beberapa waktu lalu.
Pemusnahan amonium nitrat dilakukan dengan cara direndam dan ditimbun ke dalam tanah.
Tata cara pemusnahan tersebut telah sesuai dengan arahan Kasubdit 2 Keamanan Negara Intelkam Mabes Polri.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Kepri, Sudarwidadi mengungkap kendala terkait keberadaan 532,9 ton amonium nitrat di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Dalam pemusnahan, ia mengungkap jika keberadaan amonium nitrat di Kabupaten Karimun itu menjadi pembahasan di Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Kesimpulan awal pada rapat di Jakarta tersebut, amonium nitrat akan tetap dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk karena pertimbangan ekonomisnya.
Keputusan akhir, amonium nitrat yang ada di Karimun adalah dimusnahkan.
Terlebih setelah ada insiden ledakan di Beirut yang disebabkan akibat amonium nitrat.
Kejagung RI dan Mabes Polri mengeluarkan surat terkait hal itu.
• Jakob Oetama di Mata Seorang Herman Darmo: Sederhana, Jujur dan Pembela Orang Kecil
• Dugaan Kapal BUMN Jual Minyak Ilegal, Kanwil DJBC Khusus Kepri Benarkan Tangkap Kapal Pelindo
"Awalnya status dirampas untuk negara. Dan akhirnya dirampas untuk dimusnahkan," sebut Sudarwidadi, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan barang bukti amonium nitrat tersebut berasal dari penindakan Bea dan Cukai.