Kasus Penganiayaan Karyawan Kopitiam di Batam, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Lain

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt sebut kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penganiayaan karyawan kopitiam di Batam

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur dan beberapa staf dan jajaran saat konferensi pers tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan di Polresta Barelang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan Kopitiam di Batam, ZD (51) di kawasan Mitra Raya, Kota Batam menjadi atensi serius pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya, video penganiayaan ini sempat viral di media sosial pada 25 Oktober 2021 lalu.

"Namun perlu saya tegaskan di sini, sejak dilaporkannya tindak pidana tersebut, pihak penyidik dari Polsek Batam Kota telah melakukan langkah-langkah penyidikan diawali dengan olah TKP.

Pemeriksaan para saksi-saksi dan termasuk kita meminta pemeriksaan visum et repertum terhadap korban," ungkapnya.

Harry mengatakan, untuk setiap penanganan kasus tindak pidana dalam prosesnya tidaklah sama, baik itu dari proses penyelidikan, tingkat kesulitan dalam melakukan penangkapan pelaku dan lain-lain.

"Semua tergantung dari dinamika lapangan yang ditemukan oleh pihak penyidik, dan kami dari pihak penyidik polri akan bertindak profesional dalam menyidik setiap kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat serta akan memberikan pelayanan yang terbaik sebagaimana yang diarahkan oleh bapak Kapolri," jelasnya.

Baca juga: Sempat Viral, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan Karyawan Kopitiam di Batam

Baca juga: VIRAL! Video Penganiayaan Karyawan Kafe di Batam Berdurasi 51 Detik, Ini Kata Polisi

Terkait masalah premanisme, lanjutnya, Kapolda Kepri sudah memerintahkan dan menegaskan kepada setiap jajaran di wilayah Kepri agar menindak semua tindak pidana atau pun perilaku premanisme.

"Kita tidak ingin Kota Batam dan juga daerah lainnya di wilayah Kepri ini terganggu keamanan dan ketertiban masyarakatnya oleh karena aksi premanisme yang dilakukan sebagian oknum," sebut Harry.

Disinggung kemungkinan tersangka lain dalam kasus tindak penganiayaan ini, Harry menerangkan bila kasus masih dalam proses pengembangan tim penyidik.

Kini sudah 14 orang dimintai keterangan dan 10 orang sudah diamankan oleh pihak penyidik Polresta Barelang.

Dari 10 orang yang diamankan itu, satu orang telah berstatus tersangka, sedangkan 9 lainnya yang turut diamankan masih berstatus saksi.

"Semua masih dalam proses pemeriksaan. Kan tadi dikatakan masuk pasal 170, itu artinya ada tindak pidana pengeroyokan dan itu berarti lebih dari satu orang.

Saat ini masih dalam proses pemeriksaan pihak penyidik," tukasnya.

Satu Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polresta Barelang, Polda Kepri menangkap 10 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di sebuah Kopitiam di kawasan Batam Kota, Kepri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved