Kasus Penganiayaan Karyawan Kopitiam di Batam, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Lain
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt sebut kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penganiayaan karyawan kopitiam di Batam
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
10 orang itu ditangkap di wilayah Bengkong pada Rabu (27/10/2021) sekira pukul 21.45 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, satu di antaranya diduga kuat melakukan penganiayaan berinisial AR (31)," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (28/10/2021).
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Sementara 9 orang lainnya yang turut diamankan, masih berstatus saksi. Itu untuk mengetahui peran dari masing-masing orang tersebut.
"Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, kasus ini berawal dari viralnya video yang tersebar di media sosial Instagram pada 25 Oktober 2021 yang lalu," ungkapnya.
Harry menjelaskan bahwa pada saat kasus ini dilaporkan, pihak penyidik dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Diawali dengan datang langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi serta meminta keterangan ahli terkait penganiayaan tersebut.
Terkait dengan pengembangan kasus ini, Harry mengatakan perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penanganan suatu perkara tentu tidak sama.
Baik itu dari proses penyelidikan, tingkat kesulitan dalam melakukan penangkapan pelaku dan lain-lain.
Sementara itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur di sela-sela konferensi pers mengatakan, dari hasil pemeriksaan motif utama dalam penganiayaan tersebut karena adanya utang piutang.
"Sekelompok orang ini jasanya digunakan untuk keperluan menagih utang piutang oleh seseorang yang saat ini terus kita lakukan pendalaman," ungkap Yos.
Pada kesempatan itu, Yos juga mengimbau kepada masyarakat terkait utang piutang agar tidak menggunakan jasa preman lagi.
"Ketika ada masyarakat yang mengalami tindakan dari premanisme agar cepat melaporkan kepada pihak Kepolisian di hot line 110," ujar Yos.
Sementara itu, korban penganiayaan saat ini sudah membaik dan sehat.
"Untuk sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, junto pasal 335 ayat 1, ke 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.
(TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam