Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021, Berikut Alasannya
Pemerintah mengungkap alasan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Ada apa sebenarnya?
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memastikan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.
Khawatir gelombang ketiga covid-19 menjadi salah satu penyebab cuti bersama pada libur akhir tahun itu.
Keputusan itu dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Dalam aturan itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Apakah Sama dengan Tahun Ini?
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut juga semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan.
Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
Kebijakan penghapusan cuti bersama Natal 24 Desember 2021.
Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan dan juga media massa.
Selain itu, ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian.
Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya seperti dikutip Kompas.com.
Bagi mereka yang secara terpaksa harus bepergian pada hari-hari libur terbut, imbuh Muhadjir, perlu dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Bersama Idul Fitri 1 Hari
Baca juga: Daftar Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah, dari 7 Kini Tinggal 2 Hari Dalam Setahun
Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.