Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021, Berikut Alasannya

Pemerintah mengungkap alasan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Ada apa sebenarnya?

TRIBUNNEWS.COM
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap alasan pemerintah menghapus cuti bersama Natal 24 Desember 2021. 

- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

CUTI Bersama

- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Cuti Bersama

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved