Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021, Berikut Alasannya

Pemerintah mengungkap alasan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Ada apa sebenarnya?

TRIBUNNEWS.COM
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap alasan pemerintah menghapus cuti bersama Natal 24 Desember 2021. 

Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR tes, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan.

Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terangnya.

Update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021

Tidak hanya peniadaan cuti bersama Nataru 2021, pemerintah juga sebelumnya menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Berikut update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021:

LIBUR Nasional

- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April: Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

Baca juga: Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021

Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Lebih Banyak dari Tahun Lalu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved