ANAMBAS TERKINI

Perangkat Desa Termasuk RT/RW Belum Gajian 5 Bulan, DPRD Ungkap Penyebabnya

Ketua Komisi I DPRD Anambas mengungkap perangkat desa termasuk RT dan RW belum gajian lima bulan lamanya.

Tribunnews/Jeprima
Perangkat desa termasuk Ketua RT dan RW belum terima hak keuangan selama 5 bulan. Foto ilustrasi. 

Nasib Guru Anambas

Ratusan guru di Anambas belum menerima gaji dua bulan sejak September 2021.

Tidak hanya itu, mereka diketahui baru mendapat tunjangan selama satu bulan.

Setidaknya ada 600 tenaga pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima hak keuangannya secara utuh.

Penyebabnya adanya salah hitung di Dinas Pendidikan (Disdik) Anambas terkait perhitungan anggaran pada APBD murni tahun anggaran 2021.

Hal ini pun diakui oleh Kadisdik Anambas, Nurman.

Kepada sejumlah awak media, ia mengungkap jika gaji pokok dan tunjangan kerja para pahlawan tanpa tanda jasa itu memiliki nomor rekening yang berbeda.

Saat ini, saldo gaji pokok tidak cukup untuk membayar hak keuangan para guru di Anambas itu.

Berbeda dengan saldo pada tunjangan kerja yang berlebih.

Baca juga: Pemprov Kepri dan Kejati Tandatangani Nota Kesepakatan Soal Pengawasan Dana Desa

Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah, Sandera Pilot dan Penumpang Susi Air, Dipicu Jatah Dana Desa

Nurman mengaku jika kondisi ini juga dialami oleh staf yang bekerja di Disdik Anambas.

Meski demikian, ia menegaskan guru berstatus PTT tetap mendapat haknya karena anggaran yang masih mencukupi.

Anggota DPRD Anambas, Yusli YS pun bereaksi keras terkait nasib ratusan guru di Anambas itu.

Ketua Komisi I DPRD Anambas itu menyarankan Kepala Daerah untuk memberi teguran keras kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis itu.

"Perihal tidak dibayarnya gaji guru dengan alasan yang sepele salah hitung.

Saya kira ini urusan bukan main-main," tegas politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (8/10/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved