Polisi Nyamar Jadi Petugas PLN Demi Tangkap Pencuri Tiang Besi Tower PLN di Bintan

Dua pencuri tiang besi tower PLN di Tanjunguban Bintan ditangkap polisi yang menyamar sebagai petugas PLN. Simak kronologi penangkapannya di sini

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Foto dua personel Kepolisian Polsek Bintan Utara menyamar jadi petugas PLN saat menangkap pelaku pencurian, Senin (25/10/2021) 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dua pencuri tiang besi tower PLN di Tanjunguban, Kabupaten Bintan dibekuk jajaran Polsek Bintan Utara.

Kedua tersangka itu berinisial AF dan RT. Mereka ditangkap polisi pada Senin (25/10/2021).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono menuturkan, kedua tersangka diringkus setelah ada laporan dari Suvervisor PT PLN Tanjunguban, Bintan.

Ia melapor pihaknya telah kehilangan tiang penyanggah tower listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Nomor 13 sebanyak 12 batang, Jumat (22/10/2021).

Tiang besi tower itu terletak di Kampung Harapan Baru RT 003 RW 002 Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi pencurian dan mengetahui ada dua orang yang melakukan pencurian.

Setelah berselang tiga hari, akhirnya keberadaan tersangka diketahui.

Baca juga: Aksinya Terekam CCTv, Seorang Pemuda di Anambas Dibekuk Polisi Gegara Mencuri

Baca juga: Pencuri Dikubur Massa Usai Mencuri, Awalnya Masih Hidup Saat di Liang Lahat Kemudian Dibikin Tewas

"Supaya tidak mencurigakan, anggota melakukan penyamaran sebagai petugas PLN di seputaran rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AF di ruang tamu rumahnya," terangnya.

Saat diamankan ,pelaku AF sempat tidak mengakui perbuatannya dan melakukan perlawanan saat akan dibawa ke Polsek Bintan Utara.

"Kita langsung membawa tersangka AF ke Polsek. Setelah itu kita melakukan penyelidikan lagi dan berhasil mengamankan tersangka RT yang sedang berada di seputaran Desa Teluk Sasah bersama pacarnya," ungkapnya.

Saat ditangkap, RT juga tidak mengakui perbuatannya. Namun, anggota langsung membawa RT ke Mapolsek dan mempertemukan keduanya.

"Di sana keduanya baru mengakui perbuatannya,"ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan pencurian dengan cara membuka semua baut dan mur yang melekat untuk mengikat tiang besi dengan menggunakan Kunci Ring Pas dan kunci Inggris.

"Lalu menjual barang curian tersebut ke tempat jual beli barang rongsokan yang ada di Bintan Utara. Saat menjual barang curian, mereka mengaku sebagai pekerja di PT yang ada di Kawasan Industri Lobam," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 batang besi member/penyangga tower ukuran panjang 2 meter.

"Tidak hanya itu, 1 unit mobil pick up Suzuki Mega Carry warna hitam nomor polisi BP 8307 TG, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam nomor polisi BP 5220 TP dan sejumlah kunci-kunci," ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini sudah berada di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana ancaman hukuman penjara 5 Tahun. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved