Polisi Pastikan Tak Ada Premanisme di Batam, Yos Guntur: Saya Akan Tindak Tegas
Menurut Yos, keributan yang terjadi di sebuah Cafe yang ada di Batam Centre yang sempat Viral tersebut merupakan kejadian sekitar dua bulan lalu.
Kepada awak media Yustinus mengatakan terkait adanya laporan masyarakat dugaan penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Batam Kota telah dilakukan langkah - langkah responsif sesuai dengan SOP yang ada.
Baca juga: BURUH Batam Gelar Demo, Ketua Apindo : Utamakan Berunding Dibanding Turun ke Jalan
"Kami sampaikan bahwasanya saat ini kami sedang melakukan langkah- langkah proses penanganan perkara dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi yang ada di tempat kejadian," ujar Yustinus.
Ia memaparkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.
Dan sesaat setelah kejadian tersebut anggota Polsek Batam Kota langsung turun ke TKP, ternyata keributan sudah berakhir.
"Waktu itu hanya ada beberapa orang yang masih ada di lokasi yakni saksi dari pelapor, sementara pelaku sudah tidak ada di TKP," ujar Yustinus.
Selanjutnya personel Polsek Batam Kota membawa korban untuk melakukan visum ke RS. Elisabeth Batam Kota.
Ia memaparkan jika sejauh ini ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan dan langkah-langkah sudah dilakukan termasuk gelar perkara awal.
"Saat ini kami masih menggali informasi lebih lanjut dan mencari yang diduga sebagai pelaku. Masalah ini sudah ditangani dan sudah diproses, sekarang sedang dilakukan pencarian terhadap para pelaku. Dan visum sudah kita dapatkan berikut para saksi yang sudah diperiksa sebanyak 4 orang termasuk korban sendiri. Ada juga barang bukti petunjuk yang bisa kita jadikan alat bukti berupa video yang sudah kita amankan, terkait keberadaan pelaku R yang saat ini sedang dilakukan pencarian," paparnya.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur mengatakan, banyak berita yang menyatakan bahwa laporan penganiayaan tersebut tidak ditangani oleh Polsek Batam Kota.
"Saya tegaskan itu tidak benar karena pada 9 Juli 2021 telah dibuatkan laporan Polisi. Kasus tersebut sudah dilayani dengan bukti LP dan pemeriksaan saksi, semua butuh waktu dan melalui proses sesuai dengan SOP, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Yos berharap semoga dengan penjelasan ini bisa menjawab pertanyaan masyarakat atas viralnya video 51 detik tersebut. (koe).
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google