Anggota Polda Metro Jaya Gugur saat Bertugas, 'Nak, Papah Berangkat Ya'

Anggota Polda Metro Jaya gugur saat tugas mengawal rombongan supervisi tim vaksinasi merdeka aglomerasi menuju Bekasi.

TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan gugur dalam bertugas saat mengawal Rombongan Supervisi Polda Metro Jaya di KM 13.400 B Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (28/10/2021) siang. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Irda Yuswitasari berusaha tegar ketika mengetahui jika sang suami, Iptu Dwi Setiawan telah gugur dalam bertugas.

Wanita 40 tahun itu sama sekali tak menyangka pamit kepada keluarganya saat berangkat kerja Kamis (28/10) untuk mengawal rombongan supervisi tim vaksinasi merdeka agolomerasi menuju Polres Bekasi menjadi tugas terakhirnya.

Irda masih ingat betul jika suaminya masih pamit dan mengecup anaknya ketika pamit kerja yang berangkat selepas salat Subuh dari rumahnya di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Iptu Dwi Setiawan gugur saat bertugas akibat terlindas truk di KM 13.400, Tol Cikampek.

Di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah truk yang dikemudikan sopir berinisial CS melaju di lajur 3.

Baca juga: Identitas Mayat Wanita di Apartemen Kosong Batam Terungkap, Ini Kata Polisi

Baca juga: Polisi Bekuk Bandar dan Penampung Judi Sie Jie Baru Beroperasi 2 Bulan

Sedangkan, Iptu Dwi Setiawan melaju di lajur 4.

Menurut pengakuan kernet truk, jelas Sambodo, CS mengemudikan kendaraannya sambil memainkan ponsel alias handphone (Hp).

"Sebelum berangkat kerja seperti biasa dia pamitan.

Waktu pamit itu anak lagi tidur, dicium. 'Nak papah berangkat kerja ya'.

Saya juga salim, cium pipi bapaknya," kenang Irda seperti dikutip TribunJakarta.com.

Selepas Dwi berangkat kerja menuju Mapolda Metro Jaya, Irda melakukan pekerjaan rumah seperti biasa hingga akhirnya mendapati handphone sang suaminya tertinggal di rumah.

Sekira pukul 11.30 WIB handphone suaminya berdering Irda sempat mendiamkannya karena berpikir panggilan terkait persoalan kerja, namun panggilan yang masuk makin intens.

"Handphone juga pake kode ya. Tapi dia itu punya pikiran jangan sampai istrinya tidak tahu, jadi isi yang ada di handphonenya itu kita tahu.

Saya dikasih tahu kodenya, jadi saya bisa buka," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Keponakan Tuti Suhartini Dipanggil Polisi Lagi

Baca juga: Kecelakaan Maut, Perwira Polisi Tewas Saat Bertugas, Dilindas Truk Saat Pantau Iring-iringan Atasan

Saat awal membuka pesan WhatsApp di handphone suaminya, Irda tersentak mendapati gambar seorang polisi terkapar di pinggir jalan dan motor gede yang biasa digunakan anggota Satpatwal.

Tanpa pikir panjang Irda langsung menulis pesan pada grup WhatsApp yang memuat foto anggota Satpatwal terkapar di pinggir jalan itu.

Dia hendak memastikan sosok polisi dalam foto tersebut.

"Saya tanya, 'Mohon izin komandan, itu yang di WA grup benar suami saya?'

Pas dipastiin, eh benar. Saya langsung nyebut," tuturnya.

Mendapat kabar Dwi yang sudah sekitar dua tahun bertugas sebagai anggota Satpatwal mengalami kecelakaan, Irda memanjakan doa berharap suaminya masih dapat diselamatkan.

Dia pun berupaya mencari informasi pasti dengan menghubungi pimpinan suaminya, berharap Dwi yang pada bulan Januari 2021 mendatang rencananya mendapat kenaikan pangkat selamat.

"Kalau engkau masih percaya, kasih amanah, 'Tolong sembuhkan suami saya, sembuhkan total'.

Tapi kalau engkau mengambil Beliau, saya sudah ikhlas, sudah tabah," lanjut Irda.

Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Petugas PLN Demi Tangkap Pencuri Tiang Besi Tower PLN di Bintan

Baca juga: Kasus Penganiayaan Karyawan Kopitiam di Batam, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Lain

Nahas beberapa saat setelahnya masuk pesan WhatsApp dari rekan Dwi, mereka menyampaikan dukacita atas meninggalnya Dwi dalam kecelakaan yang terjadi sekira pukul 11.30 WIB.

"Bapak kan grup WA-nya banyak. Grup perwira, bintara, sudah pada bilang 'Innalillahi'.

Pas tahu itu ya pikiran saya, bapak meninggal di tempat. Kemudian ada yang bilang langsung saja ke RS Polri," sambung dia.

Jasad Dwi sempat disemayamkan di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati lalu dimakamkan di TPU Kali Sari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021) pukul 19.00 WIB.

KRONOLOGI Kecelakaan

Iptu Dwi Setiawan meninggal dalam kecelakaan di KM 13.400 Tol Cikampek, Kamis (28/10/2021) siang.

Korban yang mengendarai sepeda motor dan sedang melakukan pengawalan itu ditabrak sebuah truk.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan kronologi kecelakaan yang menewaskan anggotanya itu.

Sambodo mengatakan, ketika itu Iptu Dwi tengah mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Aglomerasi.

"Berangkat dari Polda menuju Polres Kabupaten Bekasi.

Pada saat kejadian di KM 13 arah Cikampek pada pukul 11.30 WIB," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).

Di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah truk yang dikemudikan sopir berinisial CS melaju di lajur 3.

Sedangkan, Iptu Dwi Setiawan melaju di lajur 4.

Menurut pengakuan kernet truk, jelas Sambodo, CS mengemudikan kendaraannya sambil memainkan ponsel alias handphone (Hp).

Baca juga: Seorang Istri di Bekasi Dianiaya Suami hingga Tewas, Polisi Temukan Surat dari RSJ

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Premanisme di Batam, Yos Guntur: Saya Akan Tindak Tegas

"Saat ada di TKP, si sopir ini menerima telepon dari seseorang dan sambil menjawab telepon," ungkap dia.

Sopir truk ini pun kehilangan konsentrasi. Akibatnya, CS kaget ketika ada kendaraan di depan memperlambat lajunya.

Dalam situasi tersebut, ia terpaksa membanting stir ke arah kanan hingga menabrak anggota patwal Iptu Dwi Setiawan.

"Pada saat membanting kendaraan ke kanan, di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum sehingga tersenggol dan tabrak guardrail dan terpental," ujar Sambodo.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka.

Sopot truk itu juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Status (sopir truk) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman 6 tahun (penjara)," ujar dia.(TribunBatam.id) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Polisi

Sumber: TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved