PINJAMAN ONLINE

Data OJK Aktivitas Fintech di Kepri, Total Saluran Pinjaman Nasional Rp 249 Triliun

OJK Kepri juga mencatat sejumlah aduan terkait proses penagihan oleh perusahaan fintech. Mereka juga berbagi tips agar tak terjerat pinjol ilegal.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Kepala Kantor OJK Kepri Rony Ukurta Barus merinci data terkait aktivitas financial technology (fintech), termasuk pinjaman online (pinjol) selama Januari hingga Agustus 2021. 

Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 tahun setelah mendapat tanda terdaftar.

Selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan.

Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.

Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

"Kalau sudah berizin tidak ada batas waktu namun tetap diawasi secara ketat oleh OJK. Jika diketahui ada permasalahan tentu akan dicabut oleh OJK," tegasnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan apabila bermasalah dengan pinjol ilegal?

Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Depresi Nasabah, 151 Aplikasi Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya

Baca juga: Mahfud MD Serukan Nasabah Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Cicilan, Jangan Takut Lapor Polisi

Pihak kepolisian sudah menyediakan layanan khusus untuk pelaporan pinjol ilegal.

Anda dapat melaporkan langsung kepada kepolisian untuk proses hukum, melalui https://patrolisiber.id ataupun melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk pemblokiran melalui waspadainvestasi@ojk.go.id.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Pinjol

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved