Teror Pinjol Ilegal Bikin Depresi Nasabah, 151 Aplikasi Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menghapus 151 platform pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI)
TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online atau pinjol masih jadi benang kusut yang harus diselesaikan pemerintah.
Di satu sisi, masyarakat yang butuhn uang tunai bisa dengan cepat meminjamnya ketimbang datang ke bank.
Sisi lain, pinjol yang dikenal sebagai fintech peer to peer (P2P) lending menetapkan bunga tinggi.
Beberapa di antaranya, banyak usaha pinjol melakukan cara-cara intimidasi saat menagih utang ke nasabah.
Beberapa kasus banyak nasabah pinjol yang stres, karena harus melunasi bunga utang yang kelewat tinggi.
Alih-alih melunasi, nasabah yang kalap meminjam ke pinjol lain dan terjadilah sistem gali lobang tutup lobang.
Teror yang dilakukan beberapa usaha pinjol tak jarang membuat nasabahnya depresi karena tekanan.
Baca juga: Pinjol Terdaftar di OJK, Begini Cara Pinjam Uang di Akulaku, Kredit Pintar dan KoinWork
Baca juga: Mahfud MD Serukan Nasabah Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Cicilan, Jangan Takut Lapor Polisi
Berkaca dari banyak kasus ini, pemerintah melakukan berbagai upaya memberantas peredaran pinjol ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahkan baru-baru ini sudah menghapus 151 platform pinjol ilegal, yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
Tak main-main, sejak tahun 2018, Kominfo mengatakan telah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, Kominfo terus melakukan pengawasan 24 jam di dunia maya.
Belum cukup, timnya juga memelototi Google dan pengelola platform lain.
Adapun pemutusan akses terhadap pinjol ilegal akan dilaukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian dan lembaga terkait, termasuk Otiritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah mengumpulkan aduan dari berbagai pihak, Kemenkominfo menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar apliaksi pinjol ilegal, yang nantinya akan disampaikan kepada pengelola platform terkait.
"Apabila daftar tersebut berasal dari penelusuran Kementerian Kominfo, atau aduan masyarakat, maka daftar aplikasi pinjol ilegal yang akan diputus aksesnya terlebih dahulu diverifikasi oleh OJK, sebelum disampaikan kepada pengelola platform digital," kata Johnny dikutip dari Kompas, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Jadi Kantor Pinjol Ilegal, Perputaran Uang Capai Rp 3,25 M
Baca juga: WASPADA, Begini Ciri-ciri Pinjol Bodong dan Cara Cek Pinjol Resmi di Website OJK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-aplikasi-pinjaman-online.jpg)