INFO PENERBANGAN
PPKM 19 Oktober-1 November 2021 Berakhir, Diperpanjang? Ini Aturan Perjalanan Udara dengan Pesawat
Berikut syarat naik pesawat terbang di masa PPKM ditetapkan per tanggal 19 Oktober-1 November yang merupakan perpanjangan PPKM periode 5-18 Oktober
TRIBUNBATAM.id - Pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum benar-benar hilang di Indonesia.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk meredam munculnya kasus baru Covid-19.
Sejumlah persyaratan juga telah diterbitkan mengatur mobilitas masyarakat di masa pandemi.
Di mana hingga Senin, 1 November 2021 sejumlah wilayah Indonesia juga masih berstatus PPKM.
PPKM sendiri adalah salah satu cara pemerintah untuk menanggulangi pandemi dengan tetap memberikan ruang kepada beberapa sektor beroperasi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang? Simak Aturan Naik Pesawat Terbang Periode Pembatasan Per 28 Oktober-1 November
Baca juga: Boleh Pakai Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru PPKM Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali
PPKM kali ini ditetapkan per tanggal 19 Oktober 2021 lalu, setelah berakhirnya PPKM periode 5-18 Oktober 2021.
Dalam PPKM sendiri mengatur sejumlah beleid, yang salah satunya syarat perjalanan udara dengan pesawat terbang.
Di masa pandemi dan PPKM, masyarakat yang ingin bepergian tak cukup hanya memiliki tiket pesawat dan kartu tanda pengenal.
Ada beberapa berkas pendukung yang harus dilampirkan ke petugas.
Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum apa saja yang harus disiapkan sebelum berangkat atau bepergian dengan pesawat terbang di masa PPKM Covid-19.
Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Lion Air di Perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021
Vaksin Covid-19
Calon penumpang wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Mereka yang tak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari RS.
Tes PCR/Tes Antigen
Wajib tes PCR atau tes antigen (sesuai kebijakan daerah) dengan hasil negatif.
Sesuaikan aturan daerah tujuan Anda, apakah menerapkan wajib PCR atau cukup tes antigen, termasuk masa berlaku dari hasil kedua tes tersebut.
Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Anak di Bawah 12 Tahun dan Penumpang Dewasa Selama PPKM
Baca juga: UPDATE Aturan Naik Pesawat Masa PPKM Per 27 Oktober 2021, Semua Rute Wajib PCR
Membawa anak di bawah 12 tahun
Anak usia di bawah 12 tahun bisa melakukan perjalanan dengan pesawat terbang, dengan dilengkapi tes PCR hasil negatif Covid-19.
Selain itu anak bisa melakukan perjalanan jika didampingi orangtua/wali.
Tanda pengenal
Setelah ketiga poin di atas lengkap saatnya Anda ke bandara.
Saat proses pemeriksaan berkas di bandara, termasuk saat melakukan check in maka kartu tanda pengenal akan diminta petugas.
Tibalah lebih awal di bandara
Tujuannya adalah untuk menghindari keterlambatan terbang karena serangkaian pemeriksaan berkas yang akan dilakukan petugas.
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Polsek Belakangpadang Gelar Patroli Prokes di Tempat Wisata
Baca juga: Tanjung Pinang Kejar PPKM Level 1, Ibu Kota Kepri Nihil Kasus Baru Corona
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)