Kadisnaker Kepri Tunggu UMP 2022 Diumumkan, Ini Besaran UMK di Kepri Tahun 2020

Kepala Disnakertrans Pemprov Kepri Mangarai sebut, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pusat terkait besaran UMP dan UMK tahun 2022

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Bangka Pos
Kadisnaker Kepri Tunggu UMP 2022 Diumumkan, Ini Besaran UMK di Kepri Tahun 2020. foto ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 

Menurutnya, tidak hanya Natuna yang menunggu surat petunjuk perhitungan UMK. Namun semua kabupaten/kota di Kepri juga demikian.

"Mudah-mudahan secepatnya surat dari Provinsi Kepri sudah kita terima di masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah surat petunjuk diterima, pihaknya akan membahas besaran nilai UMK yang akan diajukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna.

"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten baru diketahui besaran nilai UMK. Kemudian nilai itu akan diajukan ke Provinsi," terangnya.

Baca juga: Bupati Natuna Pantau Proyek Jalan Senilai Rp 3,6 Miliar di Sedanau

Baca juga: Natuna Kaya Komoditas Laut, Rodhial Huda : Harus Diimbangi Sumberdaya Manusia Terampil

Diketahui saat ini nilai UMK Natuna di tahun 2021 sebesar Rp 3,1 juta.

Hussyaini berharap agar besaran nilai UMK 2022 untuk Natuna tetap bertahan di angka Rp 3,1 juta atau lebih meningkat.

"Harapan saya jangan sampai turun nilai UMK dari tahun 2021. Mudah-mudahan dari perhitungan bertahan atau sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved