Kadisnaker Kepri Tunggu UMP 2022 Diumumkan, Ini Besaran UMK di Kepri Tahun 2020

Kepala Disnakertrans Pemprov Kepri Mangarai sebut, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pusat terkait besaran UMP dan UMK tahun 2022

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Bangka Pos
Kadisnaker Kepri Tunggu UMP 2022 Diumumkan, Ini Besaran UMK di Kepri Tahun 2020. foto ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu petunjuk dari pusat terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Pemprov Kepri, Mangarai.

"Belum masuk tahapan pembahasan, kita masih menunggu surat dari pusat," sebutnya, Selasa (2/11/2021).

Disampaikannya, setelah surat petunjuk diterima, pihaknya akan membahas besaran nilai UMK yang akan diajukan bersama Dewan Pengupahan.

"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan, baru diketahui besaran nilainya. Nanti akan disampaikan informasinya," ujarnya.

Sebagai informasi, untuk keputusan Gubernur Kepri nomor 1363 tahun 2020 tanggal 20 November 2020, UMK Batam sebesar Rp 4.150.930/bulan.

UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.013.012.

Baca juga: Profesi Idaman Orangtua dan Mertua, Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta

Baca juga: Setiap Tahun Penetapan Upah Minimum Ribut, Apindo Dorong Serikat Pekerja Negosiasi ke Perusahaan

Selanjutnya, UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.648.714.

UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp 3.036.220.

UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp. 3.335.902.

Serta, UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.501.441

Terakhir, UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.106.975.

Berlaku juga di Natuna

Tak hPemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu petunjuk pusat terkait nilai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022 yang akan diajukan ke Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Natuna, Hussyaini.

"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pusat, yang nantinya akan diturunkan ke Provinsi dan diteruskan ke Kabupaten. Perkiraannya nilai UMK yang akan kita ajukan ini akan kita bahas di tanggal 20 November 2021," kata Hussyaini kepada Tribunbatam.id melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved