INFO PENERBANGAN
Infomasi Lengkap Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM 2-15 November 2021
Salah satu aturan dalam PPKM adalah tentang syarat perjalanan udara dengan pesawat terbang di masa corona yang mewajibkan calon penumpang wajib vaksin
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah.
Dalam rangkan pencegahan penularan Covid-19, PPKM diperpanjang dua pekan dimulai 2-15 November 2021.
Seperti sebelum-sebelumnya, penetapan PPKM diikuti sejumlah aturan yang terbit mengatur mobilitas warga.
Salah satu aturan dalam PPKM adalah tentang syarat perjalanan udara dengan pesawat terbang di masa corona.
Dalam aturan yang baru diterbitkan, vaksin Covid-19 masih menjadi syarat utama bagi perjalanan orang.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM 2-15 November 2021 untuk Transportasi, Hotel, Supermarket dan Rumah Ibadah
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Bisa Pakai Rapid Antigen
Di mana ada relaksasi ketentuan merujuk kartu vaksin terhadap tiga kategori, yaitu:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Khusus aturan ini, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun aturan-aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dan berlaku mulai hari ini, Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga: PPKM DIPERPANJANG Sampai 1 November 2021, Ini Syarat dan Panduan Naik Pesawat Lion Air
Baca juga: Dokumen Wajib Selain Tiket dan KTP jika Ingin Naik Pesawat Terbang saat PPKM
Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, salah satunya mengatur pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.
Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.
"Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian SE Nomor 22 Tahun 2021.