INFO PENERBANGAN
Infomasi Lengkap Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM 2-15 November 2021
Salah satu aturan dalam PPKM adalah tentang syarat perjalanan udara dengan pesawat terbang di masa corona yang mewajibkan calon penumpang wajib vaksin
"Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan," lanjutan aturan dalam Surat Edaran tersebut.
Kemudian, disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat dari Batam ke Padang dan Pekanbaru Cukup Tes Antigen
Seperti dilansir dari Kompas, selain PCR, pelaku perjalanan dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," bunyi petikan SE.
Baca juga: ATURAN Naik Pesawat Berubah Terus, Warga Batam Mengaku Kebingungan di Bandara Hang Nadim
Baca juga: INFO TERBARU, Tes Antigen 1x24 Bisa Naik Pesawat di Luar Jawa - Bali, Tak Perlu Lagi PCR
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)