Jumat, 22 Mei 2026

BATAM TERKINI

Warga Batam Rela Luangkan Waktu Demi Surat 'Sakti' Syarat Cari Kerja

Warga Batam rela meluangkan waktunya datangi Polresta Barelang untuk mengurus surat sakti sebagai salah satu syarat mencari kerja.

Tayang:
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Gedung Parama Satwika Polresta Barelang, Rabu (3/11/2021). Sejumlah warga Batam rela meluangkan waktunya untuk membuat surat 'sakti' untuk melamar kerja. 

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Melihat fungsinya yang begitu penting, sebenarnya apa itu SKCK?

Bagaimana mengurus SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.

Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.

Membuat dan memperpanjang

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.

Baca juga: Benarkah Bikin SIM dan SKCK Harus Tunjukkan Kartu Vaksin? Begini Penjelasan Kepolisian

Baca juga: VIRAL! Pengurusan SKCK di Polres Nias Selatan Rp200-450 Ribu, Begini Tanggapan Kapolres

Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.

Cara membuat SKCK baru

- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved