BATAM TERKINI
Warga Batam Rela Luangkan Waktu Demi Surat 'Sakti' Syarat Cari Kerja
Warga Batam rela meluangkan waktunya datangi Polresta Barelang untuk mengurus surat sakti sebagai salah satu syarat mencari kerja.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
- Syarat untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Baca juga: Satu Keluarga Mantan Petinju Dunia Berurusan Sama Polisi, LBH Duga Tak Sesuai Prosedur
Baca juga: APA Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Begini Cara Mengurusnya di Polda Kepri
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca juga: Go SKCK Keliling Diluncurkan, Warga Tak Perlu Datang ke Polres Bintan
Baca juga: Mati Lampu, Warga Tak Bisa Urus SKCK di Mapolsek Sekupang Terhambat
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
- Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.
Mendaftar SKCK online
Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.
Sejumlah syarat yang mesti disiapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4x6 cm.
Berikut ini prosedur pembuatan SKCK online:
- Buka laman skck.polri.go.id.
- Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".
- Isi data pada form yang telah disediakan.
- Pertama adalah mengisi form "Satwil".
- Form pada Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah polda dan polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan dilakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).
- Isi data pada form "Data Pribadi".
- Form yang harus diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
- Unggah foto 4x6 seperti yang disyaratkan.
- Selanjutnya, isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang disyaratkan.
- Selesai mengisi formulir, pemohon dapat mencetak kode registrasi.
- Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online.
- Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.
- Pemohon SKCK akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gedung-polresta-barelang-polda-kepri.jpg)