Cara Membuat SIM Secara Online dengan 2 Aplikasi Ini, Beserta Rincian Biayanya
Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
TRIBUNBATAM.id - Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
Baik itu pengendara motor, mobil, bus, hingga truk, tak boleh lupa membawa SIM ketika berkendara.
SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Meski demikian masih ada saja pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya, padahal membuatnya relatif mudah.
Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Ada dua cara membuat SIM secara online dengan 2 aplikasi ini.
Lewat Laman Resmi Polri
* Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK di Polresta Barelang Batam: Siapkan Berkas, 5 Menit Selesai.
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
* Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
* Isikan data-data yang ada dengan benar
* Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
* Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
* Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar.
* Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.