INFO PERJALANAN

Aturan Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Api tanpa Tes PCR Mulai November 2021

Pelaku perjalanan di masa pandemi secara umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta wajib menunjukkan surat keterangan tes Covid

Shutterstock
Foto Ilustrasi ragam kendaraan - Aturan Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Apit tanpa Tes PCR Mulai November 2021 

Pada transportasi laut aturan yang berlaku yakni penumpang kapal yang melakukan perjalanan antarpelabuhan di seluruh Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kapal Pelni KM Kelud Kembali Masuk Batam, Berikut Aturan Naik Kapal Terbaru

Aturan naik kereta api

Bagi pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota di wilayah Pulau Jawa atau di luar wilayah Pulau Jawa diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan naik bus dan kendaraan pribadi Pada transportasi darat, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Baca juga: Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api tak Perlu Lagi Unduh Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021

Baca juga: Seperti Syarat Naik Pesawat, Aplikasi PeduliLindungi Diterapkan Kapal Laut - Kereta Api Mulai Sabtu

Adapun ketentuan terkait transportasi darat berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa-Bali pada daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.

Dikutip dari Kompas, Adita mengatakan, ketentuan pada setiap moda transportasi tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

Adita menjelaskan, pengawasan terhadap aturan pada SE terbaru ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta TNI/Polri untuk memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

"Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang," pungkas Adita.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved