Pindah Domisili? Ini Cara dan Syarat Lengkap Pindah Kartu Keluarga (KK)
Mengurus surat pindah dan surat pindah KK tidak dipungut biaya.Untuk mengurusnya dibutuhkan surat pengantar dari RT atau RW di tempat tinggal lama
TRIBUNBATAM.id -Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdapat berkas lain yang penting dimiliki masyarakat, terutama yang sudah berkeluarga.
Kartu Keluarga (KK) yang berisi detail anggota keluarga, adalah berkas penting lain selain KTP.
KK wajib dibawa dan datanya diubah saat seseorang pindah ke luar kota atau pindah alamat domisili.
Alur mengurus surat pindah KK dimulai dengan mencabut data sebelumnya di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Kewajiban melakukan pindah KK setelah pindah alamat domisili atau sudah menikah diperlukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Fungsi lainnya adalah mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk mengurus surat pindah KK membutuhkan surat pengantar dari RT/RW di tempat tinggal lama.
Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil
Baca juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri
Berikut panduan mengurus pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:
- Surat pengantar RT/RW Fotokopi KK dan KK asli
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli.
- Foto diri berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Cara mengurus pindah KK
Berikut cara mengurus surat pindah KK dikutip dari Indonesia.go.id:
- Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/contoh-kk-yang-sudah-menggunakan-tanda-tangan-elektronik-tte.jpg)