Pindah Domisili? Ini Cara dan Syarat Lengkap Pindah Kartu Keluarga (KK)
Mengurus surat pindah dan surat pindah KK tidak dipungut biaya.Untuk mengurusnya dibutuhkan surat pengantar dari RT atau RW di tempat tinggal lama
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke kelurahan untuk mengisi beberapa formulir
- Setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan, datang ke kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut
- Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya
Baca juga: HOREE!, Masyarakat Kini Bisa Cetak Kartu Keluarga dan E-KTP Mandiri di Mesin Seperti di ATM
Baca juga: 1.430 Kartu Keluarga Penerima Manfaat di Sagulung Batam Terblokir
- Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas
- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.
Berikut cara mengurus surat pindah datang di domisili baru:
- Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP dan KK asli.
- Di Kelurahan Anda akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke kantor kecamatan
- Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru
- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 pekan
Seperti dilansir dari Kontan, mengurus surat pindah dan surat pindah KK tidak dipungut biaya.
Akan tetapi masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang dalam pengurusan penerbitan KK.
Baca juga: Kontroversi Kartu Keluarga Bambang Pamungkas, Jane Abel Blak-blakan
Baca juga: Viral Wanita Lahirkan 16 Anak, Sangking Banyaknya Kartu Keluarga Tidak Cukup Satu Lembar
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/contoh-kk-yang-sudah-menggunakan-tanda-tangan-elektronik-tte.jpg)