BATAM TERKINI
BURUH Batam Ngotot Minta UMK 2022 Harus Naik 7 hingga 10 Persen, Ini Angka yang Dituntut
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam tetap meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam tetap meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 naik sebesar 7 sampai 20 persen.
Hal ini dibeberkan oleh Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto.
"Kami tolak hasil pembahasan itu. Kita menolak UMK yang berdasarkan PP 35 2021 kami minta UMK 2022 naik antara 7 sampai 10 persen," ujar Suprapto, Senin (9/11/2021).
Diakuinya pemerintah tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini. Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dewan pengupahan tidak diberikan kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing.
Maka dari itu pihaknya telah menanyakan surat penolakan terkait pembahasan UMK di daerah.
"Mereka hanya menunggu surat edaran dari mendagri dan menaker kan gitu. Artinya dewan pengupahan tidak punya kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing," katanya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengaku sudah ada pembahasan terkait penetapan UMK. Namun pihaknya belum bisa memastikan besaran UMK yang keluar nantinya.
"Sudah ada pembahasan di tingkat dinas (Provinsi). Saya belum tahu nominalnya nanti yang menentukan Provinsi," kata Amsakar, di Sekupang, Batam.
Baca juga: MESKI Pandemi, Wawako Memastikan Proyek Fisik 2021 di Batam Tetap Lancar
Baca juga: JUMLAH Penumpang dari Singapura Masuk Batam Mulai Naik, Selama Oktober Ada 599 Orang
Buruh Minta UMK Rp 4,6 Juta
Sementara itu, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 saat ini telah mulai dibahas oleh hampir semua kalangan.
Baik buruh, pemerintah hingga anggota dewan sekalipun.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengaku bahwa pembahasan Upah Minimum dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten sangat memberatkan.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat penolakan atas pembahasan UMK yang saat ini telah dibahas di tingkat Provinsi.
"Bertepatan pada hari pahlawan nanti yakni tanggal 10 November 2021 kami akan turun aksi di Kantor Wali Kota. Kami minta UMK tahun 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen," ujarnya.
Apabila 7 sampai dengan 10 persen tersebut dihitung dari UMK tahun 2021, artinya pihaknya meminta angka UMK tahun 2022 berkisar Rp 4.500.000 hingga Rp 4.600.000.