BATAM TERKINI
Serikat Buruh Desak UMK 2022 Naik 7 Hingga 10 Persen, Apindo Batam: On Track Saja
Ketua Apindo Batam bereaksi terkait tuntutan serikat pekerja/ buruh yang mendesak UMK 2022 naik 7 hingga 10 persen.
Bahkan, sejak pandemi, ia mengatakan bahwa tingkat pengangguran di Kota Batam mencapai 10 persen dibandingkan sebelumnya hanya berkisar 7 persen saja.
"Kalau tidak kondusif, investor juga ragu untuk berinvestasi disini. Kalau memang tidak puas, jangan selesaikan di jalan. Upayakan dengan cara yang baik yakni melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini tandanya sudah lampu kuning untuk dunia kerja di Batam. Orang mencari kerja di Batam itu sulit. Kalau ditambah aksi demonstrasi, akan semakin sulit karena akan mempengaruhi investor. Untuk itu sebaiknya pekerja harus menjadi pekerja terampil agar tidak bergantung lagi pada upah minumum," jelasnya.
Buruh Minta UMK Rp 4,6 Juta
Sementara itu, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 saat ini telah mulai dibahas oleh hampir semua kalangan.
Baik buruh, pemerintah hingga anggota dewan sekalipun.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengaku bahwa pembahasan Upah Minimum dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten sangat memberatkan.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat penolakan atas pembahasan UMK yang saat ini telah dibahas di tingkat Provinsi.
Baca juga: Kadisnaker Kepri Tunggu UMP 2022 Diumumkan, Ini Besaran UMK di Kepri Tahun 2020
Baca juga: VIRAL Pelaku UMKM Frozen Food Terancam Denda Rp 4 Miliar, Menteri Teten Masduki Bereaksi
"Bertepatan pada hari pahlawan nanti yakni tanggal 10 November 2021 kami akan turun aksi di Kantor Wali Kota. Kami minta UMK tahun 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen," ujarnya.
Apabila 7 sampai dengan 10 persen tersebut dihitung dari UMK tahun 2021, artinya pihaknya meminta angka UMK tahun 2022 berkisar Rp 4.500.000 hingga Rp 4.600.000.
Permintaan kenaikan UMK tahun 2022 dari FSPMI tersebut bukan tanpa alasan.
Dikatakannya hal tersebut didasari oleh PP Nomor 78 Tahun 2015 dan juga mengingat terpuruknya situasi perekonomian masyarakat Batam yang terdampak oleh pandemi covid-19.
Selain itu, ia mengatakan saat ini harga barang dan sembako dirasa kian meningkat dan tak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh.
"Pengusaha tetap menaikkan harga kebutuhan pokok tanpa memperdulikan daya beli masyarakat. Ini harus dipandang pemerintah," tuturnya saat dihubungi oleh TribunBatam.id
Menurutnya, ketika harga barang kian melonjak, akan sangat berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat yang dimana hal itu sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat disuatu daerah.
"Kita lihat juga pertumbuhan investasi di Kota Batam katanya sudah menggeliat, artinya ekonomi sudah berjalan. Tentu perusahaan pasti masih sanggup untuk membayar karyawannya dengan angka tersebut," jelasnya.
Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Batam 2021 Lolos Seleksi Diumumkan, Bisa Ikut Tes SKB
Baca juga: Kompor Induksi PLN Buat Gubernur Kepri Kagum, Bakal Programkan untuk UMKM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rafki-rasyid2.jpg)