BATAM TERKINI

Nasabah Asuransi Bumiputera Datangi OJK Kepri Tuntut Hak, 'Anak Kami Mau Sekolah'

Nasabah asuransi Bumiputera di Batam mendatangi kantor OJK Kepri. Mereka kembali mencari keadilan menuntut haknya.

TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Sejumlah nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera mendatangi Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/11/2021) pagi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera kembali berjuang menuntut hak mereka.

Nasabah korban gagal bayar ini mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri di kawasan Batam Centre, Rabu (10/11/2021).

Tujuan kedatangan mereka agar OJK Kepri segera menyetujui pencairan kelebihan dana untuk pembayaran klaim polis asuransi nasabah.

Sejumlah nasabah asuransi Bumiputera ini tampak membawa karton yang berisi tuntutan mereka.

Salah satunya tertulis, 'Anak Kami Mau Sekolah Tinggi! Kembalikan Hak Anak Kami'.

Baca juga: Pemegang Polis Bumiputera Batam Kecewa, Belum Ada Titik Terang Soal Hak Nasabah di RDP

Baca juga: Polemik Asuransi Bumiputera 1912 di Batam, Desloritzu: Kami Alami Masalah Keuangan

Nasabah diketahui banyak menggunakan jenis asuransi pendidikan anak.

Ini merupakan kesekian kalinya nasabah AJB Bumiputera mencari keadilan untuk meminta hak mereka.

Pada awal Maret 2021, sejumlah nasabah sempat datang ke kantor DPRD Batam mengadukan apa yang mereka alami.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tohap Erikson Pasaribu bahkan menjadi korban nasabah Bumi Putera yang dirugikan.

Kepala Kantor OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus pun menanggapi kedatangan dan tuntutan sejumlah nasabah AJB Bumi Putera di Batam ini.

Pihaknya senantiasa berusaha menjadi penghubung kepada para pemegang polis untuk berkomunikasi dengan pengawas AJB Bumi Putera.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilalui untuk menyelesaikan persoalan ini.

OJK Kepri menjelaskan jika AJB Bumi Putera merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

Sesuai dengan Anggaran Dasar AJB Bumi Putera, pemegang polis AJBB (selain unit link dan syariah) merupakan pemilik AJB Bumiputera.

Baca juga: Belum Ada Korban Melapor, Ditreskrimum Polda Kepri Bakal Pantau Kasus Nasabah AJB Bumiputera 1912

Baca juga: OJK Kepri Ajak Masyarakat Daftar Vaksin hingga Capaian Vaksinasi di Tanjungpinang

Sebagai usaha bersama, berdasarkan anggaran dasar AJB Bumi Putera, penyelesaian permasalahan AJB Bumi Putera dapat diselesaikan dengan mengadakan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved