BATAM TERKINI
Aksi Pencurian Ponsel Tepergok Warga, Terjadi Hanya Hitungan Detik
Pelaku pencurian ponsel sempat kabur hingga massa yang mengetahui aksinya mengejarnya serta membawanya ke kantor polisi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi Suriady Marbun sungguh nekat. Pria 25 tahun ini bisa-bisanya mengambil dua unit ponsel yang tergantung di dashboard sepeda motor di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung Batam.
Korban berinisial Dh yang meninggalkan sepeda motornya sesaat untuk mengambil minuman, menjadi kesempatan baginya untuk beraksi.
Sontak saja, aksinya membuat pengunjung di lapangan SP Plaza heboh dan berusaha mengejar Suriady yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
Ia tak bisa berkutik di lampu merah Putri Hijau, tepatnya saat posisi kendaraan yang sedang berhenti.
Massa yang meringkusnya lalu membawa ke kantor Polsek Sagulung.
Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian di Rumah Atta Halilintar di Pondok Indah, Suami Aurel Belum Buat Laporan
Baca juga: Remaja Residivis Kasus Pencurian Berulah Lagi, Incar Korban Baru Pulang Ibadah
"Pelaku sudah berada di Polsek Sagulung berikut dua ponsel curiannya sebagai barang bukti," ucap Kapolsek Sagulung, Iptu Muhammad Darma Ardiyaniki, Jumat (12/11/2021).
Ia menambahkan, kejadian yang dialami korban yang bertempat tinggal di Villa Muka Kuning ini terjadi, Kamis (11/11) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian Dh, sedang memesan minuman di tempat angkringan yang ada di sekitar lapangan kosong SP Plaza. Selama menunggu pesanannya, korban menunggu di atas motor.
Setelah minuman yang dipesannya selesai dibuat, korban meninggalkan motor untuk mengambil minuman yang jaraknya hanya satu langkah dari motor.
Saat korban beranjak dari motornya, pelaku langsung beraksi dan mengambil bungkusan plastuk yang berisi dua unit Handphone yakni 1 HP Note 9 Pro serta 1 unit HP Merk Vivo Y95.
Kejadian tersebut, membuat pengunjung lainnya heboh dan berusaha mengejar pelaku, yang langsung menamcap gas motor yang dikendarai pelaku.
Tidak lama setelah pengunjung melakukan pengejaran, pelaku bisa diamankan di lampu merah Putri Hijau.
"Pelaku tertahan lampu hijau karena pada saat kejadian kendaraan sedang berhenti," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Muhammad Darma Ardiyaniki.
Baca juga: Viral di Medsos Jambret Kena Amuk Massa, Emak-emak Coba Kejar Sampai Terjatuh
Baca juga: Praktik Dugaan Pencurian dan Jual Beli Buku Nikah, Polisi Duga Ada Kaitan Dengan Kawin Kontrak
Setelah pelaku diamankan oleh warga. Pelaku langsung digiring ke Polsek Sagulung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-kasus-pencurian-di-lapangan-sp-plaza.jpg)