BATAM TERKINI
Remaja Residivis Kasus Pencurian Berulah Lagi, Incar Korban Baru Pulang Ibadah
Korban remaja residivis kasus pencurian ditaksir merugi Rp 5 juta dari aksi kriminal tersebut.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja di Batam berinisial Rak terancam 12 tahun penjara.
Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada Maret 2021 itu, kembali terlibat aksi kriminal.
Tas milik Meity Lumongga (45) ia jambret bersama rekannya, Jijon yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yang membuat miris, selain tersangka yang maish berusia 16 tahun, ia juga telah menikah meski baru secara siri.
Tersangka Rak dibekuk anggota Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di indekosnya yang berlokasi di Kampung Utama Atas, Kecamatan Lubuk Baja, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Praktik Dugaan Pencurian dan Jual Beli Buku Nikah, Polisi Duga Ada Kaitan Dengan Kawin Kontrak
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Tak Jera, Uang Haram Dipakai Main Game Online
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB di jalan raya turunan depan Rumah Sakit Santa Elisabeth Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Saat itu, korban baru pulang dari gereja menuju rumah dengan berjalan kaki.
"Korban saat itu berjalan sendirian. Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai dua pelaku. Kemudian salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas korban dari bahu kanannya dan langsung kabur," ungkapnya, Rabu (10/11/2021).
Akibat dari kejadian tersebut kerugian korban ditaksir Rp 5 juta.
Budi menyebut jika tersangka terjerat 12 tahun penjara.
Ini sesuai cpasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan.
"Kali ini saya rasa pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan," sebutnya.
SYARAT Khusus Masuk Polsek Lubuk Baja
Ada syarat khusus yang mulai berlaku saat memasuki Polsek Lubuk Baja.
Terdapat tripod banner barcode aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat berkunjung ke kantor polisi di pusat kota Batam ini.
Baca juga: Otak Pencurian Jeep Wrangler Rubicon Beraksi dari Balik Jeruji, Pakai Cara Canggih
Baca juga: Dua Remaja di Batam Jadi Residivis Pencurian, Kini Ditangkap Polsek Nongsa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-kasus-pencurian-di-polsek-lubuk-baja-batam.jpg)